DaerahHukrim

Oknum Kadus Kedapatan Bawa Shabu, mengaku Menyesal Saat Ditangkap Polisi

×

Oknum Kadus Kedapatan Bawa Shabu, mengaku Menyesal Saat Ditangkap Polisi

Share this article

PostNTB.com – Polres Lombok Barat terus berupaya untuk memerangi penyalahgunaan di Wilayahnya, termasuk telah melakukan pengkapan terhadap seorang oknum Kepala Dusun di Sekotong.

Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Lobar melakukan Penangkapan terhadap terduga tindak pidana narkotika di salah satu warung makan di Dsn. Pelangan Barat I, Ds. Pelangan Kec. Sekotong Kab. Lombok Barat, Selasa (16/6).

Kasat Resnarkoba Polres Lobar Iptu Faisal Afrihadi, SH mengatakan dari hasil penggeledahan terhadap terduga pelaku berinisial SA, laki-laki 32 tahun, diketemukan membawa benda yang diduga narkotika.

“SA berhasil kami amankan, ternyata merupakan oknum Kepala Dusun di Ds. Pandanan, Kec. Sekotong, Kab,Lombok Barat,” Kasat Narkoba mengatakan, Rabu (17/6).

Lebih lanjut Faisal menjelaskan kronologis pengungkapan, yaitu  bermula informasi dari masyarakat Ds. Pelangan, kec. Sekotong kab. Lombok Barat, bahwa akan ada transaksi ada narkotika jenis shabu.

“Dari informasi yang diperoleh, di salah satu rumah makan yang berada di Dsn. Pelangan barat I, ada transaksi narkotika jenis shabu,” jelasnya.

Menindak lanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba memerintahkan team opsnal lansung menuju ke TKP untuk melakukan penyelidikan.

“Setelah dilakukan pengintaian di sekitar TKP, dilihat terduga sedang duduk di salah satu rumah makan, kemudian dengan sigap anggota opsnal lansung melakukan upaya penangkapan,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan badan disekitar TKP, di ketemukan dalam genggaman tangan kiri terduga pelaku satu klip plastik transparan yang di dalamnya berisi kristal bening, yang di duga narkotika jenis shabu.

“Pada saat penggeledahan di saksikan oleh saksi-saksi umum saat itu, selanjutnya terduga dan barang bukti diamankan dimako Polres Lombok Barat untuk dimintai keterangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu buah klip plastik transparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu-shabu, dengan berat bruto 1,03 gram.
Satu unit HP Merk SIAOMI warna putih hitam, satu buah tas slempang warna hitam abu yg berisi 1 (satu) buah dompet warna coklat yg dalamnya berisi uang tunai 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah)
“Selain itu satu sepeda motor Beat Street Warna Putih Hitam juga diamankan Polisi,” tandasnya.

Atas Perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 112, 114, dan 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Saat dimintai keterangan, SA mengakui memang benar barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.

Dengan tertunduk lesu, Rasa penyesalan tidak dapat dia sembunyikan dari raut wajahnya.

“Saya menyesal telah melakukan ini, sebenarnya hanya karena penasaran saja menggunakan barang ini,” ucapnya lesu.

SA juga mengakui bahwa dirinya hanya ikut-iktan saja untuk mengkonsumsi barang haram ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *