Sumbawa Besar-NTB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Polda NTB kembali berhasil meringkus seorang pria berinisial IS (35) warga Kecamatan Labangka.
Pria tersebut diamankan petugas lantaran diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.I.K, M.I.P, saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP Muh. Fatoni SH., mengatakan pelaku IS diamankan di rumah sawah miliknya yang berlokasi di Desa Suka Damai Kecamatan Labangka pada hari Rabu (06/09) sekitar pukul 19.00 wita.
“Pelaku diamankan saat tengah berada di rumah sawah miliknya, dan kami berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti terkait narkotika ” ungkap Kasat.
Lanjut AKP Fatoni, saat dilakukan penggeledahan,petugas menemukan barang bukti berupa 10 poket sabu dengan berat bruto 12,57 gram, 1 buah timbangan digital, 1 buah alat hisap bong, 1 klip bekas pakai, 1 buah gunting, 18 klip obat kosong, 2 buah sekop plastik, 1 buah sumbu, 1 buah korek gas, 1 buah kotak plastik, 1 lembar tisu dan uang tunai sejumlah Rp. 335.000.
Diterangkan oleh Kasat, bahwa penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait kerap adanya aktivitas jual beli narkoba di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan intensif keberadaan pelaku akhirnya dapat diketahui dan langsung di lakukan penangkapan.
“Saat diinterogasi petugas, pelaku mengakui bahwa narkoba jenis sabu beserta seluruh barang bukti lainnya merupakan miliknya ” ucap Kasat.
Guna proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut, pelaku dan seluruh barang bukti kemudian dibawa dan diamankan di Mapolres
Sumbawa. (Hps)