Sumbawa Besar-NTB, Kapolsek Utan bersama TNI dari Koramil 1607-09/Utan Rhe, menggelar operasi knalpot brong atau knalpot bersuara bising menyusul banyaknya keluhan masyarakat atas suara bising knalpot tersebut.
Menindak lanjuti sesuai dengan TR Kapolda NTB Nomor:STR/438/XII/ PAM.3/2023 tentang Memelihara Situasi Kamtibmas agar tetap kondusif terutama menjelang tahapan pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu 2023-2024.
“Operasi mengenai knalpot brong ini sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku,” kata Kapolsek Utan Iptu Maruful Amaly, S.H.
Kegiatan ini juga sudah disosialisasikan kepada beberapa pihak sekolah. Kegiatan yang diawali dengan apel bersama di Halaman Polsek Utan pada Jumat (08/12/2023) dengan membagikan APP kepada personil kepolisian jajaran Polsek Utan bertujuan memberikan pelayanan keamanan dan ketertiban kepada masyarakat dalam berkendara.
Sasaran operasi melakukan pemeriksaan menertibkan kendaraan R2 ke setiap SMA dan SMP sederajat yang menggunakan knalpot brong yang tidak sesuai SNI yang berada di Kecamatan Utan.
Dari hasil razia, polisi berhasil melakukan penyitaan sebanyak 31 buah knalpot dimana para pemiliknya juga diberikan himbauan dan teguran agar tidak lagi menggunakan knalpot brong.
Upaya razia yang dilakukan lembaganya ujar dia, juga sesuai dengan aturan yang berlaku. Salah satunya sesuai Pasal 106 Ayat 3 Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.
”Salah satunya larangan penggunaan kanlpot yang tidak sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya. (Well)