Tim Irwasda Polda NTB Lakukan Pemeriksaan Terkait Kasus Penganiayaan di Sumbawa Barat

Tim Irwasda Polda NTB Lakukan Pemeriksaan Terkait Kasus Penganiayaan di Sumbawa Barat

Sumbawa Barat, NTB – Team Irwasda Polda NTB melaksanakan monitoring dan pemeriksaan terkait laporan pengaduan masyarakat oleh saudara H.Yamed dalam kasus penganiayaan terhadap korban berinisial RBH umur 52 tahun Kelurahan Menala Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat pada Hari Senin tanggal 21 Februari  2022 lalu.

Peristiwa tersebut berawal Pada hari Senjn tanggal 21 Februari 2022 sekitar pukul 11.00 wita korban sedang membakar ikan bersama dengan saksi Maduna Als Madu bertempat didepan rumah Maduna Als Madu kemudian tidak berapa lama datanglah ibu Aisyiah ke tempat tersebut mau membakar ikan namun saat itu ibu Aisyiah tidak jadi membakar ikan dan kembali ke rumahnya, saat Aisyiah berjalan dia mendengar korban RBH tersebut bilang ” Makanya gak mau bakar ikan disini karena ada saya , karena kita tdk saling teguran ” kemudian setelah itu antara Asyiah dan korban saling cek cok mulut dan dari cekcok mulut tersebut didengar oleh terlapor MS Alias Meli sehingga saat itu terlapor langsung menghampiri korban menarik rambut korban dan memukul kepala serta menendang paha kanan korban sampai korban terjatuh kemudian setelah itu datang Suharde untuk melerai yg kemudian memisahkan antara korban dan terlapor. Kemudian kasus tersebut dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 57 / IV / 2022 / SPKT / Res Sbw Brt / Polda NTB,  tanggal 02 April  2022.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin, SIK.,M.IP melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi,S.Sos mengatakan, pemeriksaan dan monitoring bertempat di Aula Hendra Laksana Polres Sumbawa Barat pada Rabu 25 Mei 2022.

“Tim pemeriksaan dari Irwasda Polda NTB dipimpin oleh Kompol L. Salehudin selaku Ketua Tim, AKP Kahar .MZ. IPTU GM Yasa SH.MH. Aipda I Pt Mahendra. Bripka Hery Kuswanto. Bripka Dedy Bintoro. Bripka Ahmad Isbullahudin yang didampingi Kasat Reskrim Polres Sumbawa Barat, Kasiwas Polres Sumbawa Barat dan Penyidik PPA” jelasnya

Eddy mengatakan, Tim Irwasda Polda NTB melakukan pemeriksaan kelengkapan Penyidikan masalah Kasus yang dilaporkan oleh saudara H. Yamed Ke Irwasda Polda NTB, prinsip dalam hal penyidikan, penyidik Polres Sumbawa Barat tidak berdiri sendiri ada istilah Criminal Justice Sistem ada Polisi, Jaksa dan Hakim setiap perkara semua dikoordinasikan dengan ketiga institusi tersebut dalam rangka untuk memberi rasa keadilan di masyarakat. Jadi penyidik Polres Sumbawa Barat tidak berdiri sendiri.

” Dalam menindak lanjuti kasus tersebut, penyidik kembali akan melakukan pemanggilan untuk melaksanakan sidang” tutur Eddy Kasi Humas Polres Sumbawa Barat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *