Sumbawa Besar-NTB, Polres Sumbawa memusnakan barang bukti hasil tindak pidana yang berhasil diungkap selama periode 2023. Pemusnahan yang dilaksanakan, Kamis (21/12/2023) pagi di Mako Polres ini, dipimpin oleh Waka Polres Kompol. Iwan Sugianto, S.H.
Hadir pada kegiatan tersebut, PJU Polres Sumbawa, Perwakilan Kodim Sumbawa, Asisten I Setda Sumbawa, Kepala BNNK Sumbawa, Danki Brimob, Dishub, Basarnas, Satpol PP.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari, 1.242 Botol Miras, 3.650 Butir Obat Terlarang, dan 200 Knalpot Recing.
Kompol. Iwan Sugianto menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan menjelang natal dan tahun baru.
Untuk minuman beralkohol merupakan hasil kegiatan Satres Narkoba sebanyak 616 botol, kemudian Polsek jajaran sebanyak 621 botol. Kemudian, obat terlarang terdiri dari Tramadol sebanyak 1.652 butir dan Daxtromorphan 2.000 butir.
Sementara Knalpot recing merupakan hasil penindakan Satlantas terdapat pelanggar lalu lintas selama tahun 2023 ini.
“hari ini kita memusnahkan barang bukti tindak pidana hasil kegiatan Polres Sumbawa dan jajaran selama kurun waktu satu tahun,” kata waka.
Ditambahkan, pemusnahan tersebut merupakan hasil dari upaya Polres Sumbawa dalam rangka menjaga kondufitas di Wilayah Kabupaten Sumbawa.
“Kami mangajak semua eleman masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan di wilayah masing-masing. Sebab, ini bukan hanya tugas kepolisian saja, melainkan tanggungjawab bersama,” pungkasnya. (KS)