Sumbawa Besar-NTB, Kepolisian Resor Sumbawa melalui Satresnarkoba kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Dalam pengungkapan tersebut, Seorang Pria berinisial EH (43) warga Muer Kecamatan Plampang di ringkus petugas saat hendak melakukan transaksi sabu.
Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.I.K, M.I.P, melalui Kasat Narkoba AKP Muh. Fatoni SH., membenarkan penangkapan tersebut, dirinya yang turut serta memimpin aksi penangkapan itu mengungkapkan pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku pengedar narkoba beserta barang bukti ratusan gram sabu.
Pelaku berinisial EH diamankan di depan Masjid Jami Nurul Huda Kelurahan Pekat Kecamatan Sumbawa Kabupaten Sumbawa, Rabu (20/11/23) sekitar pukul 11.00 Wita.
“Sebelumnya kami menerima informasi terkait akan adanya transaksi narkotika jenis sabu, kemudian kami menelusuri dan melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut dan berhasil menangkap pelaku ” terang Kasat.
Lanjut Kasat, saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan petugas menemukan 2 poket sedang sabu dari dalam kantong celana pelaku, dan 1 poket besar yang disimpan di dalam sebuah bungkus tabung berwarna orange yang di letakkan di dalam mobil.
Totalnya terdapat 3 poket sabu dengan berat Bruto 103,48 Gram dengan rincian yakni 1 poket besar dengan bruto 100,66 gram dan 2 poket sedang dengan bruto 2,82 gram.
Selain itu petugas juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 buah tabung karet warna orange, 1 buah korek gas, 2 lembar kantong plastik warna hitam, 3 unit hp android, uang tunai sejumlah Rp. 100.000 serta 1 unit mobil honda hrv warna hitam.
Pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya diamankan ke Mapolres Sumbawa guna dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. (Hps)