Sumbawa Besar-NTB, Berkat informasi masyarakat, Kepolisian Resor Sumbawa melalui Sat Samapta berhasil membubarkan aksi judi sabung ayam yang berlokasi di Desa Penyaring Kecamatan Moyo Utara, Kabupaten Sumbawa, Kamis (03/08/23) pukul 15.00 wita.
Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.I.K, M.I.P, melalui Kasat Samapta Iptu Tahir Lantu membenarkan kegiatan tersebut, pihaknya bergerak cepat setelah menerima informasi terkait keresahan masyarakat dengan aktivitas judi sabung ayam.
Kasat menjelaskan, bahwa saat petugas tiba d lokasi para pelaku judi sabung ayam kocar-kacir melarikan diri dan meninggalkan lokasi.
“Mengetahui kedatangan petugas, para pelaku langsung melarikan diri dan beberapa barang bukti juga di tinggalkan” ungkap Kasat.
Lanjutnya, dalam penggerebekan itu petugas juga membongkar arena judi sabung ayam serta berhasil menangkap beberapa ekor ayam aduan, selain itu pihaknya juga menghimbau masyarakat yang masih berada di lokasi untuk membubarkan diri.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan di bawa ke Mapolres Sumbawa untuk di tindak lanjuti.
Kasat Samapta juga menghimbau bahwa sesuai perintah Kapolres Sumbawa agar segera bentuk aktivitas yang meresahkan tidak boleh dibiarkan dan harus diberantas khususnya di wilayah hukum Polres Sumbawa. (Hps)