Lombok tengah, NTB – Menindak lanjuti laporan masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana tipu gelap yang dilakukan oleh terduga pelaku inisial K, bertempat di Dusun Gubuk Baru Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. Polsek Kawasan Mandalika melakukan penangkapan pada Rabu 25/05/2022 sekitar pukul 21.25 Wita
Terduga pelaku inisial K, 35 tahun, laki-laki, alamat Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
Dengan Korban atas nama Ahzan, 37 tahun, laki laki, alamat Dusun Tanak Beak Barat, Desa Tanak Beak, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Kawasan Mandalika AKP I Made Dimas Widyantara, SIK menyampaikan, setelah penerimaan laporan dilakukan proses BAP kepada pelapor dan saksi saksi serta setelah memenuhi unsur unsur tipu gelap kemudian terduga pelaku ditangkap dan diamankan di Polsek Kawasan Mandalika untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Adapun Kronologis kejadiannya yaitu pada Kamis 21/10/2021 sekitar pukul 10.00 Wita, terduga pelaku K menghubungi korban untuk meminta tolong diantar ke Desa Kuta, Lombok Tengah, dengan alasan mengambil uang dan ikan Laut.
“Tidak merasa curiga sedikitpun kemudian korban mengantar pelaku menggunakan Sepeda Motor miliknya dan sekitar pukul 11.30 Wita korban dan pelaku tiba di Desa Kuta” ungkap Kapolsek.
Di desa Kuta pelaku langsung mengajak pelapor menenggak minuman keras di warung penjual tuak yang berada di Daerah pinggir Pantai Kuta bersama seorang laki-laki lainnya yang korban tidak mengenalnya.
Berselang sekitar 30 menit duduk diwarung tersebut, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk mengambil uang dan ikan laut, sebelum pergi pelaku juga meminjam Handphone milik korban dengan alasan Handphone miliknya Low batt, sementara korban disuruh menunggu di warung tersebut.
Namun sejak pelaku membawa Sepeda Motor dan Handphone milik korban, pelaku tidak pernah kembali dan tidak bisa dihubungi, sehingga korban merasa keberatan dan melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mako Polsek Kawasan Mandalika.
Menerima laporan tersebut unit Reskrim Polsek Kawasan Mandalika bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pada Rabu 25/05/2022 sekitar pukul 21.25 Wita.
Mengetahui pelaku sedang berada di warung penjual minuman tradisional jenis tuak yang berada di pinggir Pantai Senek, Unit Reskrim Polsek Kawasan Mandalika segera melakukan penangkapan tanpa adanya perlawanan dari terduga pelaku.
“Terduga pelaku kemudian dibawa ke Mako Polsek Kawasan Mandalika untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” tutup Kapolsek