Postntb.com – Sebagai bentuk pertanggung jawaban Polri kepada publik, Polres Lombok Utara melalui Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) selama satu periodik gelar konfrensi pers 10/6/2020 di Mako Polres Lotra. Acara itu dipimpin langsung Kapolres AKBP. Fery Jaya Satriansyah, S.H. didampingi Kasat Reskrim AKP. Anton Rama Putra, S.H., SIK.
Dalam sambutannya Kapolres Lotara mengajak insan Perss saling mendukung sebagai upaya penyeberan informasi guna mengedukasi masyarakat, mulai dari kegiatan Preventif bahkan pada kegiatan Represif seperti yang dilakukan pengungkapan kasus oleh Sat Reskrim saat ini, terlebih berperan serta dalam mengedukasi warga melalui pemberitaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), ungkapnya .
“Cakupan fungsi media sangat luas, karena polres masih ada kekurangan kami berharap saling dukung dengan tujuan mengedukasi masyarakat melalui penyebaran informasi yang positif”.
Semantara itu dikesempatan yang sama, Kasat Reserse AKP. Anton dalam 3 (Tiga) bulan terakhir ada 9 kasus, Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di Polsek Tanjung dan Gangga, pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polsek Bayan dan Pemenang, Perjudian di polsek Kayangan.
Pada kasus lainnya Satreskrim berhasil mengungkap satu kasus UU ITE terkait berita bohong (Hoax), ini tim berhasil mengamankan seorang pelaku kaitan dengan cuitanya di media sosial facebook yang mengatakan “Tanjung positif 2 orang” dimana kanta Anton di tanjung saat itu tidak ada yang positif, atas postingan tersebut membuat kegaduhan di tengah masyarakat, konten itu di dianggap Anton dapat membuat gaduh publik KLU ditengah pandemi Corona ini.
“Pelaku ini di ancam dengan pasal 45 A ayat 1 dan Pasal 28 ayat 1 dan 2 tentang UU ITE dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Selain itu, dalam pengungkapan lain Satreskrim berhasil amankan salah satu pelaku inisial (N) pada tindak pidana ekploitasi Konservasi hayati pada hewan atau satwa yang dilindungi negara dengan jenis burung perkici pelangi, bio. Rencananya dari tindak kejahatan tersebut tersangka untuk dijual.
Tindak Pidana dibidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jelas Anton yang juga mantan Kapolsek Tanjung yaitu adanya pemeliharaan satwa jenis burung yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara, pungkasnya