postNTB.com – Dalam rangka menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif secara rutin terhadap kegiatan di malam hari, Polres Lombok Barat laksanakan patroli malam pada tempat hiburan malam di wilayah Senggigi, Sabtu malam. (5/9)
Kegiatan patroli yang dimaksud selain menjaga Kamtibmas yang Kondusif juga melaksanakan pemantauan terhadap Penerapan Protokol Kesehatan Covid – 19 yang saat ini terus gencar menjadi perhatian khusus ditengah pandemi Covid – 19.
Personel Gabungan yang terdiri dari Anggota Polres Lombok Barat, Kodim 1606/Lobar dan Pol-PP Lombok Barat bersama-sama mensosialisasikan Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat no. 7 tahun 2020 di Senggigi Barulayar, Sabtu (5/9).
Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus S. Wibowo, SIK bersama Dandim 1606/Lobar Kolonel Arm Gunawan, S.Sos. M.T., memimpin langsung dalam kegiatan ini.
Para pejabat Utama Polres Lombok Barat maupun dari Kodim 1606/Lobar serta Kasat Pol-PP Lombok Barat juga ikut turun langsung di Lapangan.
Diawali dengan Apel persiapan personel, dimana personel gabungan ini mendapat arahan tentang pembagian tugas dan cara bertindak di Lapangan.
Kapolres Lobar mengatakan tujuan kegiatan Tiga Pilar Lombok Barat ini untuk memberikan Himbauan kepada Masyarakat termasuk Tempat Wisata Senggigi serta para Pelaku Usaha.
“Terhadap para pelaku usaha juga ditekankan untuk mendukung kegiatan Sosialisasi ini, mengingat ini merupakan Upaya pencegahan Covid-19,” ungkapnya.
Selain peran serta Masyarakat, ditekankan kepada para pelaku usaha di daerah Wisata atau senggigi untuk turut berperan aktif agar pengunjung sadar dan mematuhi prokol kesehatan.
“Dukungan dan kontribusi dengan menyediakan sarana pendukung protocol Covid-19, seperti tempat cuci tangan, mengatur jarak yang cukup antar pengunjung, serta selalu mengingatkan pengunjung tentang protocol Covid-19,” terangnya.
Kapolres juga menekankan, agar protocol Covid-19 diperketat di tempat ini, dengan cara tidak memperkenankan pengunjung masuk bagi yang belum mematuhi protocol Covid-19.
Menurutnya, bila protocol Covid-19 diterapkan di tempat Wisata, tentunya akan lebih menambah rasa aman dan nyaman pengunjung.
Pada kegiatan tersebut, disosialisasikan bahwa Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat no. 7 tahun 2020 akan mulai diberlakukan tanggal 14 September 2020.
“Agar dapat dipahami oleh Masyarakat, apabila tidak dipatuhi bisa dikenakan sanksi denda adminstrasi hingga Pidana kurungan, sehingga saat ini disosialisasikan secara massif kepada Masyarakat,” tegasnya.
Untuk efektifitas pelaksanaan, personel Gabungan ini di bagi menjadi tiga kelompok, Dua Kelompok melakukan Sosialisasi di Tempat wisata Senggigi, sedangkan satu kelompok lainnya melakukan himbauan di Jalan Raya Senggigi.
Dari hasil pemantaun ditempat Wisata Senggigi, Sebagian besar pengelola telah menyediakan sarana pendukung tempat cuci tangan dan handsanitizer, mengatur jarak antar meja atau kursi, mengukur suhu tubuh, serta melakukan himbauan-himbauan kepada pengunjung.
Sedangkan dalam kegiatan himbauan di Jalan Raya Senggigi, pengguna jalan yang tidak memakai masker di arahkan untuk memutar balik mengambil masker’ untuk tidak melanjukan perjalanan ke wisata senggigi.