postntb.com – Polsek Sekotong melaksanakan kegiatan imbangan Penegakan Yustisi Covid-19 dalam rangka penertiban penggunaan Masker di Jalan Raya Pekemit Dusun Sayong Daye Desa Cendi manik kec. Sekotong Kab. Lobar, Selasa (17/11).
Kali ini kegiatan Operasi Non Yustisi tersebut, melibatkan personel gabungan Polsek Sekotong, Koramil Sekotong, serta anggota Sat Pol-PP Lobar.
Kapolsek Sekotong Iptu I Kadek Sumerta, SH saat memimpin pelaksanaan kegiatan mengatakan kegiatan operasi menyasar kepada Warga Pengguna Jalan yang menggunakan kendaraan bermotor.
“Pemeriksaan terkait protocol kesehatan, terutama dalam penggunaan masker, baik terhadap masyarakat yang Keluar maupun Masuk Wilkum Polsek Sekotong,” ungkapnya.
Dikatakan bahwa kegiatan imbangan Penegakan Yustisi Covid-19 dalam rangka penertiban penggunaan Masker terkait Perda NTB No.7 Tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular.
“Selama kegiatan berlangsung terdapat lima orang pelanggar pengendara sepeda motor tidak memakai masker sedangkan pengendara Roda empat tidak ditemukan adanya pelanggaran,” jelasnya.
Terhadap lima orang yang kedapatan tidak menggunakan masker ini, diberikan sanksi Teguran Secara Lisan,Diberikan tindakan Fisik Berupa Push Up 15 Kali dan diarahkan untuk kembali melengkapi diri dengan masker terlebih dahulu.
“Para pelanggar sendiri sudah didata, bila ketahuan melanggar lagi, maka akan diserahkan kepada pihak yang berwenag, dalam hal ini Pol-PP untuk diberikan Sanksi Denda, sebagai efek jera,” tandasnya.