Postntb.com – Polres Lombok Utara tetap perketat Penerapan Protokol Kesehatan di wilayah KLU, dan kali ini kegiatan serupa dilksanakan di Jalan Raya Tanjung-Pemenanf dengan menjaring 6 pelanggar protocol kesehatan,Kamis (22/10/20).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kabag Ops Polres Lotara Kompol I KT. Mas Mertayasa S.H. dan dibantu personil dari TNI, Sat Pol PP dan Dinas Kesehatan.
Dalam kesempatan tersebut Kabag Ops selaku Padal menjelaskan bahwa penertiban masker sekaligus sosialisasi Perda NTB No 7 Tahun 2020 tentang penyakit menular sengaja silakukan di pusat-pusat keramaian untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat.
“Dalam kegiatan penertiban ini dilakukan sosialisasi Perda NTB No.7 Tahun 2020 tentang tentang Penanggulangan penyakit Menular kepada masyarakat supaya mereka faham akan Perda yang terbilang baru ini” ungkapnya.
Kegiatan penertiban dan sosialisasi menyasar kepada masyarakat pengguna jalan raya.
“Sasarannya yaitu kepada para pengguna jalan yang tidak menggunakan masker, agar selalu mematuhi protocol kesehatan” ujarnya.
Tidak hanya dihimbau memutar balik arah, kepada pengguna jalan ini dijelaskan perihal penegakan Perda Provinsi NTB No.7 Tahun 2020 berupa Sanksi Sosial maupun administratif bagi masyarakat yang melanggar Protokol Kesehatan.
“Dimana bila dilanggar maka akan dikenakan sanksi adminstrasi paling banyak Rp. 500.000,- atau pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan kali ini kami menjaring 6 pelangar,” imbuhnya.
Selama kegiatan berlangsung, juga diberikan tindakan tegas kepada pengendara yang mengabaikan keselamatan berlalulintas seperti pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan Helm.