Binkam  

Tak Patuh Protokol Kesehatan, Polsek Labuapi Lakukan Ops Yustisi di 2 Tempat Bersamaan

postntb.com – Melakukan pencegahan Penularan Covid-19 yang terjadi di wilayah Kabupaten Lombok Barat, Kecamatan Labuapi semakin gencar bersinergi bersama Pemerintahan Labuapi.

Dengan pemberlakuan Perda NTB No. 7 Tahun 2020 sejak tanggal 14 September yang lalu, Polsek Labuapi setiap harinya bersama personil gabungan maksimal melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap protokol Kesehatan pada masyarakatnya.

Bertempat di dua lokasi, yakni didepan Mapolsek Labuapi dan Depan Kantor Desa Bagik Polak Labuapi sejumlah Personil gabungan Polsek Labuapi yang dipimpin oleh Kapolsek Labuapi IPTU Jahyadi Sibawaih, S.H., melaksanakan kegiatan penegakan Perda NTB No. 7/2020 dibagi di kedua tempat tersebut, Rabu. (7/10)

Kapolsek Labuapi Menerangkan kegiatannya bersama personil gabungan merupakan sinergitas yang harus terus terjalin guna memaksimalkan pelaksanaan tugas khususnya dalam menegakkan PErda NTB No. 7/2020.

“Sinergitas kami bersama TNI dan pemerintahan Kecamatan Labuapi terus kami jalin terlebih kegiatan ini mendukung penegakan Perda NTB No. 7/2020 dalam mencegah penularan Covid-19 di Kabupaten Lombok Barat,” ungkapnya.

keberadaan Perda Nomor 7 Tahun 2020 ini merupakan acuan bagi seluruh kabupaten/kota dalam hal penegakan aturan protokol Covid-19 termasuk penyakit menular yang berpotensi menimbulkan wabah.

Personil yang telah dibekali dengan pengetahuan terhadap Perda NTB No. 7/2020 tersebut melaksanakan kegiatannya di dua tempat dengan waktu yang hampir bersamaan.

“Personil gabungan telah dibekali dengan cara bertindak dilapangan dengan melakukan penindakan kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan secara kasat mata seperti tidak menggunakan masker,” lanjutnya.

Terhadap pelanggaran yang ditemui, personil gabungan segera melakukan penindakan dengan memberikan sanksi sosial hingga teguran lisan dan tertulis untuk memberikan efek jera kepada pelanggar.

Diketahui, Sebanyak 40 Warga kedapatan melanggar saat dilaksanakannnya kegiatan di dua tempat tersebut diantaranya 20 Pelanggar saat ditemukan di depan jalur Mapolsek Labuapi dan 20 pelanggar saat Razia di depan kantor Desa Bagik Polak.

“40 warga kedapatan melanggar Protokol, diantaranya 28 pelanggar dikenakan teguran tertulis, 1 pelanggar mengucap Pancasila dan 11 lainnya mendapat sanksi teguran lisan ditempat,” bebernya.