Binkam  

Sat Resnarkoba Polres Lotara Ringkus Pengedar Sabu Di Tiga Wilayah Berbeda.

Postntb.com – Tidak kenal waktu dan keadaan, aksi pengedar narkotika jenis Sabu masih berlangsung saat Kabupaten Lombok Utara dilanda wabah Covid-19. Enam pengedar sabu beraksi, Namun aksi ini mengantarkanya ke penjara setelah pelaku diringkus Satresnarkoba Polres Lombok Utara. Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang diamankan Polres Lombok Utara ini adalah M. alias Pengoh, 24 tahun, SN alias Sapta 21 tahun, DA alias Riko, 21 tahun, MS alias Eche, 35 tahun, FAW Alias Ari, 20 tahun, dan PDC, 30 tahun.(23/10/2020).

Kasat Narkoba Polres Lombok Utara IPTU I Made Sukadana, SH., dalam press rilisnya mengatakan, berkaitan dengan hasil penagkapan tiga kasus yaitu Tanggal 7, 13 dan 17, kami melakaukan penangkapan di wilayah Kecamatan Pemenang, Kecamatan Tanjung, Kecamatan Bayan dan di wilayah Kecamatan Kayangan dimana pelaku berasal dari tanjung, pemenang dan bayan adapun BB (barang bukti) pada penangkapan di dapatkan sekitar 7,27 gram terduga pelaku berinisial DA, berikutnya di wilayah Tanjung berinisal MS dan terakhir pelaku berasal dari Bayan berinisial M dan SN itulah yang kami bisa sampaikan, ungkap Kasat Narkoba Polres Lombok Utara.

Lanjut Kasat Narkoba IPTU I Made Sukadana, SH., Kronologis kejadian tim melakukan pengintaian para pelaku baik itu di Pemenang, Tanjung dan Bayan, itupun berkat kerjasama kami dengan masyarakat setempat atas informasi tersebut, kami mempertajam sehingga tim dapat melakukan penagkapan atau pengejaran terhadap para pelaku, dalam proses pengejaran di wilayah Pemenang pelaku membuang BB (barang bukti) namun kami dapat menemukanya dan pelaku sempat bersembunyi dirumahnya, ujar Kasat Narkoba IPTU I Made Sukadana, SH.

Di wilayah Pemenang kami berhasil ungkap itu 12 paket dalam bentuk kantong kecil dan ada 23 paket, dari situ kami menduga selain mereka dipakai sendiri dan menjual kepada orang lain.

Dugaan sementara mereka adalah pengedar dan total BB keseluruhan berat sekitar 17 gram selama 1 Bulan terakhir, sumber bahan yang mereka dapatkan dari sekitaran wilayah Lombok Utara dan kami terus melakukan penyelidikan terhadap asal barang narkoba jenis sabu itu yang di dapatkan pelaku, ucapnya

Mereka di jerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 114 ayat (1) JO 132 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dimana pelaku menguasai barang naroktika berjenis golongan 1 (sabu) dan pelaku menjual narkotika (sabu), pelaku terkena ancaman pidana maksimal sampai 20 Tahun, tutup Kasat Narkoba IPTU I Made Sukadana, SH. (ms)