Postntb.com – Menghindari penyebaran Covid-19 secara meluas didaerah Senggigi Kecamatan Batulayar, Tim Ops Yustisi Kabupaten Lombok Barat Kembali gencar melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap protokol Kesehatan.
Dibukanya lahan pekerjaan salah satunya tempat- wisata malam meningkatkan kuantitas Tim Ops Yustisi Kabupaten Lombok Barat dalam mencegah penularan Covid-19.
Dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Lombok Barat AKP Kadek Metria, S.Sos., S.H., M.H., kegiatan pelaksanaan Operasi Yustisi malam hari tersebut dilaksanakan menyasar pada tempat tempat wisata malam di Kecamatan Batulayar Kabupaten Lombok Barat, Sabtu. (3/10)
Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus S. Wibowo, S.I.K., melalui Kabag Ops Polres Lombok Barat menerangkan kegiatan tersebut setiap harinya dilakukan untuk menghindari penyebaran Covid-19 yang lebih meluas di Kabupaten Lombok Barat khususnya pada tempat wisata malam di Kecamatan Batulayar.
“Setiap hari pelaksanaan Operasi Yustisi ini kami gelar bersama Kodim 1606/Lobar dan Pemda Lombok Barat dalam hal ini Satuan Pol PP yang dikedepankan dalam melakukan pemberian sanksi. Untuk di akhir pekan, yaitu sabtu dan minggu lebih ditingkatkan,” ungkapnya.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Sabtu malam tersebut pasalnya dilakukan lebih intensif dibanding hari-hari biasanya yang merupakan akhir pekan menyebabkan peningkatan jumlah masyarakat yang berada di luar rumah atau tempat umum tersebut.
Dalam kegiatan tersebut, tim ops yustisi melaksanakan ‘pemburuan’nya pada tempat-tempat wisata malam yang dibagi menjadi dua regu untuk memantau kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol Kesehatan.
“Kami bagi menjadi beberapa regu. Regu pertama melaksanakan kegiatan hunting dan regu yang lainnya melaksanakan razia penindakan di jalan,” lanjut Kabag Ops.
Menghindari adanya gesekan dan komplain dari pihak pengelola dan masyarakat lainnya, tim Ops Yustisi melakukan kegiatannya dengan mengedepankan Tindakan humanis dalam memberikan sanksi kepada para pelanggar.
“Tim sudah dibekali cara bertindak dilapangan untuk menghindari adanya permasalahan yang merugikan berbagai pihak supaya kegiatan penindakan Perda ini berjalan dengan aman hingga berakhir nanti,” imbuhnya.
Kegiatan yang dilaksanakan hingga menjelang dini hari tersebut didapati hasil sejumlah masyarakat yang berada di tempat wisata malam tersebut masih melanggar protokol Kesehatan Covid-19.
“Regu Hunting mendapat 5 pelanggar diantaranya 2 pelanggar di Cafe “S”, 2 pelanggar di cafe “M” dan 1 pelanggar didapati pada cafe “Q”. 51 lainnya dari regu razia ditempat,” bebernya.
Lebih dalam, sebanyak 56 pelanggar tersebut diantaranya 41 pelanggar diberikan sanksi sosial, 16 orang termasuk seorang ASN mendapatkan sanksi administrasi.
“Untuk sanksi administrasi pada malam hari ini kami dapatkan dengan total keseluruhan sebanyak Rp 1.700.000,- ,” pungkasnya.