postNTB.com – Polsek Labuapi laksanakan pemberian sosialisasi Peraturan Daerah mengenai Penanggulangan Penyakit Menular atau Covid-19 yang telah di sahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB dan Pemerintah Provinsi NTB ditambah Perbup Kabupaten Lombok barat.
Sejumlah Personil Polsek Labuapi melaksanakan kegiatan pemberian sosialisasi yang dilaksanakan oleh tersebut diberikan kepada para pengendara roda dua dan empat yang melintasi Underpass Bajur. Jumat (7/8).
IPTU Jahyadi Sibawaih, SH selaku Kapolsek Labuapi menerangkan giat Razia masker tersebut sebagai upaya sosialisasi kepada warga masyarakat terkait Perda NTB dan Perbup Lombok barat denda bagi ASN dan warga masyarakat yang tidak mematuhi protokol Kesehatan covid 19.
“Saat ini kami memberikan kegiatan sebagai tahapan sosialisasi kepada warga masyarakat sebelum Perda dan Perbup denda Rp. 500 ribu diterapkan oleh Pemerintah NTB,”ungkapnya.
Personil dalam kegiatan tersebut melakukan pemberian himbauan dan edukasi kepada warga, pengendara roda dua dan roda empat agar selalu menggunakan masker untuk mencegah penularan covid 19.
“Tahapan sosialisasi ini kita lakukan secara humanis, dan memberikan himbuan agar tetap menggunakan masker,” lanjut Kapolsek.
Adapun himbauan dan teguran yang berikan kepada pengendara atau warga yang kepergok tidak menggunakan masker diberikan sanksi berupa tindakan fisik seperti push up untuk memberikan efek jera agar lebih disiplin.
“Saat giat berlangsung bagi pengendara yang kami dapati tidak gunakan masker dan helm, kita berikan sanksi berupa Push Up,”jelasnya.
Rencananya tahapan sosialisasi Perda dan Perbup tersebut akan di lakukan selama dua pekan kedepan jika masih membandel maka sanksi tegas berupa denda siap diterima.
“kita berharap agar warga masyarakat dapat mematuhi protokol Kesehatan Covid 19, guna mencegah penularan di tegah masyarakat,”harapnya.
Adapun sanksi bagi ASN dan warga masyarakat yang tidak memakai masker diantaranya.
1. tidak memakai masker ditempat umum atau fasilitas umum tempat ibadah dan tempat lainnya dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 100.000.
2. tidak mematuhi protokol kesehatan penanggulangan penyakit menular yang telah diterapkan seperti kegiatan social, keagamaan, budaya dikenakan sanksi sebesar Rp. 250.000.
3. Setiap ASN yang tidak memakai masker di tempat umum , fasilitas umum, tempat ibadah, dan tempat lainnya ditentukan atau tidak mematahui protokol penanggulangan penyakit menular yang telah ditetapkan dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 200.000.
4. Setiap pengurus dan penanggungjawab tempat atau fasilitas umum , ibadah yang tidak melaksanakan kewajiban dalam rangka penanggulangan penyakit menular dikenakan sanksi denda sebesar Rp.500.000.