Binkam  

Puluhan Minuman Keras Tanpa Ijin diamankan Polisi di Senggigi, Tanpa Dilengkapi Izin

PostNTB.com – Polsek Senggigi, Polres Lombok barat menggelar kegiatan razia dengan sasaran tempat hiburan malam diwilayah hukum Polsek Senggigi, Sabtu (24/10).

Kapolsek Senggigi AKP Bowo Tri Handoko SE, S.I.K mengatakan kali ini kegiatan Razia menyasar narkoba, senjata api dan minuman keras tanpa ijin.

“Kegiatan ini dilaksanakan bersama anggota Sat Resnarkoba Polres Lobar, dan dalam pelaksanaannya sekaligus melakukan penertiban Protokol Kesehatan,” ungkapnya.

Selanjutnya kegiatan razia ini dilaksanakan di tiga lokasi berbeda di Wilayah Hukum Polsek Senggigi, dan berhasil mengamankan puluhan botol minuman Keras tanpa izin.

“Adapun minuman keras tanpa ijin yang berhasil diamankan diantaranya 20 botol mikol merk Royal Brewhouse isi 750 ml, 7 botol mikol merk Royal Brewhouse isi 350 ml tanpa ijin, serta satu bungkus / kotak kosong mikol merk Royal Brewhouse warna hitam,” jelasnya.

Selanjutnya minuman beralkohol tanpa ijin tersebut diamankan di mako Polsek Senggigi, yang selanjutnya akan dilakukan pemusnahan.

“Selain melaksanakan razia dengan sasaran narkoba, sajam, dan minuman keras tanpa ijin, personel juga melaksanakan himbauan terkait Penerapan Protokol Kesehatan,” imbuhnya.

Pada kesempatan itu, himbauan disampaikan kepada para manager dan pengunjung tempat hiburan malam tersebut sesuai yang tercantum dalam Perda Gubernur NTB No. 7 tahun 2020.

“Tentang Penanggulangan Penyakit Menular yakni agar selalu menggunakan masker, menjaga jarah, hindari kerumunan serta rajin mencuci tangan/Handsanitizer,”ujarnya.

Menurutnya, ini gencar dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19, khususnya di tempat Wisata Senggigi.