PosNTB.com – Untuk mengoptimalkan pelaksanaan Operasi Yustisi penegakan Perda NTB No. 7 tahun 2020 tentang penyakit menular, dilakukan kegiatan Pos check point di Wilayah Hukum Polsek Senggigi, Sabtu (26/6).
Kapolsek Senggigi AKP Bowo Tri Handoko, S.I.K mengatakan kegiatan Pos Check Point ini dilakukan sebagai upaya Pendisiplinan pengguna jalan raya dan penertiban penggunaan masker.
“Dilakukan penyekatan penertiban penggunaan masker bagi masyarakat yang akan memasuki Wilayah Senggigi, sekaligus memonitor Penerapan Protocol kesehatan dan Perda NTB No. 7 tahun 2020,” ungkapnya.
Kegiatan yang melibatkan Personel gabungan Polres Lobar dan Polsek Senggigi ini dilakukan di beberapa Titik yang ada di wilayah Batulayar.
“Walaupun fokus pada penggunaan Masker, kegiatan ini juga menyasar kepada keselamatan berlalulintas seperti dalam penggunaan helm,” ujarnya.
Dikatakan pula bila ditemukan Pengguna Jalan Raya yang tidak menggunakan masker maka diarahkan untuk Kembali melengkapi diri dengan masker atau tidak diperbolehkan memasuki kawasan Senggigi.
“Sedangkan terkait keselamatan berlalulintas, langsung dilakukan penindakan berupa sanksi tilang oleh personel Satuan Lalulintas Polres Lobar,” imbuhnya.
Untuk lokasi sendiri, kegiatan Pos Chek Point ini dilakukan pada dua titik yaitu di Simpang Tiga Montong dan Depan Kantor Camat Batulayar.
“Dalam kegiatan tersebut terhadap Masyarakat yang tidak mengenakan masker diberikan sanksi berupa teguran dan sanksi sosial,” jelasnya.
Adapun hasil dari kegiatan Pos Chek Point di Batulayar, dilakukan teguran terhadap 20 pelanggar di simpang 4 montong.
Sedangkan di Depan Kantor camat Batulayar teguran dilakukan terhadap 17 orang dan tiga orang lainnya dikenakan sanksi sosial.