Binkam  

Polsek Terara Kembali Lakukan Operasi Yustisi Guna Menekan Penularan Covid – 19

postntb.com -Kepolisian Sektor Terara bersama Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur kembali menggelar Razia Makser, sebagai langkah untuk mengingatkan masyarakat agar selalu rutin menggunakan masker guna mencegah penyebaran Covid-19. Sesuai dengan Protokol Kesehatan dan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 serta penerapan Perda Provinsi NTB nomor 7 tahun 2020 dan Perbup Lotim Nomor 39 tahun 2020.

Kegiatan Razia yang dilakukan Di Jalan raya terara Depan (Polsek Teraral), Kecamatan Aikmel Kabupaten Lombok Timur kegiatan dipimpin langsung Kapolsek Terara (09/10/20).

Kapolsek Terara menyatakan kegiatan ini merupakan upaya Kepolisian untuk mengingatkan kepada Masyarakat khususnya Masyarakat pemakai jalan yang melintas di wilayah Kecamatan Aikmel, dan sekaligus mensosialisasikan Inpres No.6 Thn 2020 tentang penegakan hukum dan peningkatan disiplin masyarakat dalam mencegah penularan virus covid 19 dan Perda Nomor 7 tahun 2020 serta Perbup no. 39 tahun 2020 tentang penerapan sanksi.”Jelasnya.
Sehubungan dengan hal tersebut Kapolsek Aikmel, Tiga Pilar dan anggota bersama – sama melaksanakan giat razia Masker dan protokol covid-19 secara Humanis dengan sasaran masyarakat yang melintas di Jalan jurusan Aikmel-Labuhan Lombok yang tidak menerapkan protokol kesehatan berupa penggunaan masker.

Kapolsek Terara mengatakan, Masyarakat yang ditemukan tidak menggunakan masker, oleh Kapolsek bersama Forkopimcam Lenek langsung diberikan tindakan tegas, berupa Teguran Lisan 15 orang, Sanksi sosial sebanyak 10 orang (melaksanakan menyapu / bersih bersih di sekitar Kantor Polsek Aikmel, Kecamatan. Aikmel, Kabupaten Lotim). dan diharapkan kepada Masyarakat untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan covid 19,. Dalam Razia tersebut untuk penerapan sanksi yang kami kedepankan dari Sat Pol PP. ”Paparnya.