Binkam  

Polsek Peringgasela Lakukan Operasi Yustisi, Guna Memutus Rantai Penularan Covid – 19

postntb.com – Kepolisian Sektor Pringgasela Polres Lombok Timur bersama TNI/Posramil dan Staf .Kecamatan Pringgasela kembali menggelar Razia Makser, sebagai langkah untuk mengingatkan masyarakat agar selalu rutin menggunakan masker demi mencegah penyebaran Covid-19. Sesuai dengan Protokol Kesehatan dan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 serta penerapan Perda Provinsi NTB nomor 7 tahun 2020 dan Perbup Lotim nomor 39 tahun 2020.

Kegiatan Razia yang dilakukan Di jalan raya Desa Pringgasela Kecamatan Pringgasela Kab. Lotim pada hari Sealasa (15/09/2020) ini dipimpin langsung Kapolsek Pringgabara Iptu Muh. Zul Majdi, SH, bersama Anggota Polsek Pringgasela dan Anggota Posramil dan Staf Kecamatan Pringgasela Kabupaten Lombok Timur. Sabtu (03/10/20)
Kapolsek Pringgasela menyatakan kegiatan ini merupakan upaya Kepolisian untuk mengingatkan kepada Masyarakat khususnya Masyarakat pemakai jalan yang melintas di wilayah Kecamatan Pringgasela, dan sekaligus mensosialisasikan Inpres No.6 Thn 2020 tentang penegakan hukum dan pendisiplinan masyarakat dalam mencegah penularan virus covid 19 dan Perda Nomor 7 tahun 2020 serta Pergub no. 50 tahun 2020 tentang penerapan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan.”Jelasnya.

Sehubungan dengan hal tersebut Kapolsek Pringgasela, Tiga Pilar dan anggota bersama-sama melaksanakan giat razia Masker dan protokol covid-19 secara Humanis dengan sasaran masyarakat yang melintas di Jalan sekitar Kecamatan Pringgasela yang tidak menerapkan protokol kesehatan berupa penggunaan masker.

Iptu Zulmajdi mengatakan, Masyarakat yang ditemukan tidak menggunakan masker, oleh Kapolsek bersama Forkopimcam langsung diberikan tindakan tegas, Teguran sebanyak 79 orang dengan kriteria : Teguran tertulis dengan membuatkan surat pernyataaan dengan jumlah pelanggar sebanyak 30 orang. Teguran Lisan sebanyak : 22 orang Teguran/sanksi sosial ( melaksanakan tindakan fisik push up,menyapu / bersih-bersih disekitar kantor Polsek Pringgasela) : 27 orang serta dihimbau agar tetap menggunakan masker dalam kegiatan sehari-hari, dan diharapkan untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan covid 19. Dalam Razia tersebut untuk penerapan sanksi yang kami kedepankan dari staf kecamatan/Sat Pol PP. ”Paparnya.