Daerah  

Polsek Labuapi Tingkatkan Himbauan Penggunaan Masker di Beberapa Titik Wilkum Polsek Labuapi

postNTB.com – Polsek Labuapi meningkatkan kegiatan himbauan Penggunaan Masker di beberapa titik di Wilayah Hukum Polsek Labuapi, kamis (3/9).

Diantaranya di depan Mako Polsek Labuapi, Depan Kantor Camat Labuapi, dan under Pass Jalan By Pass BIL II Bajur.

Kapolsek Labuapi Iptu Jahyadi Sibawaih, SH mengatakan Dalam pelaksanaan giat Himbauan  penggunaan Masker juga di lakukan Sosialisasi Perda Gubernur NTB No. 7 tahun 2020 tentang penaggulangan penyakit menular.

“Perda dari Gubernur yang mengatur penerapan Sanksi Denda sebesar Rp.500.000,00 bagi warga yang tidak menggunakan Masker,” ungkapnya.

Kapolsek menjelaskan bahwa dalam giat tersebut di laksanakan secara humanis kepada para pengendara yang melintas.

“Walaupun dilakukan dengan Humanis, tidak ada toleransi terkait penerapan protokol kesehatan,” ungkapnya.

Dari beberapa pengguna jalan yang tidak mematuhi Protokol Covid-19, langsung diberikan teguran dan sangsi untuk memutar arah.

“Tujuannya membiasakan Masyarakat dalam menerapkan protokol Covid-19,” tandasnya.

Dalam pelaksanaannya, sebagian besar masyarakat telah sadar menerapkan protokol kesehatan, walaupun ada beberapa yang masih acuh sehingga diberikan sanksi tidak diperbolehkan melewati jalur-jalur tersebut.