Polsek Labuapi Jaga Ketat Jalan Utama di Labuapi, Terkait Protokol Kesehatan

PostNTB.com – Polsek Labuapi Rutin melakukan kegiatan Razia penggunaan Masker, dalam Penegakan Non Yustisi Perda NTB No.7 Tahun 2020, Sabtu (17/10).

Operasi yang dikemas dalam kegiatan Non Yustisi ini, bertujuan sama yaitu untuk penanggulangan penyakit menular.

Kapolsek Labuapi Iptu Jahyadi Sibawaih, SH mengatakan kali ini kegiatan Opersi non Yustisi dilaksanakan oleh personil Polsek Labuapi di Jl. Gunung Pengsong atau di Depan Mako Polsek Labuapi Kec. Labuapi Kab. Lobar.

“Dalam kegiatan tersebut masih saja ada yang belum mematuhi protocol Kesehatan Covid-19, terutama dalam penggunaan masker,” ungkapnya.

Dengan melibatkan 15 personel Polsek labuapi, dalam kegiatan Operasi kali ini berhasil menjaring belasan pelanggar, yang Sebagian besar tidak menggunakan masker.

“Sebanyak 15 orang dikenakan sanksi teguran lisan, dan diberikan peringatan bila masih tidak mematuhinya,” imbuhnya.

Kapolsek menegaskan, agar masyarakat mengindahkan protocol Kesehatan, bila tidak maka bisa akan dikenakan sanksi denda maupun sanksi sosial oleh pihak terkait.

“Diharapkan masyarakat mematuhinya bukan hanya karena ancaman sanksi, namun yang terpenting ini untuk keselamatan kita bersama, dalam memutus matarantai covid-19,” ajaknya.