postntb.com – Kini Pelayanan penerbitan SIM di Satpas Polres Lombok Timur tidak hanya menerbitkan SIM A, B1/B1 Umum, B2/B2 Umum, namun juga menerbitkan SIM D.
Kasatlantas Polres Lotim, I Putu Gde Caka PR menjelaskan, SIM D diperuntukan untuk pengemudi disabilitas/berkebutuhan khusus yang ingin mengendarai kendaraan. Kendaraan pemohon SIM D pun sudah di modifikasi sedemikian rupa untuk memudahkan pengendaranya.
“Prosedur penerbitan SIM D tidak jauh beda dari SIM lainnya. Dimulai dari Pendaftaran, Registrasi, Identifikasi, dan terakhir Uji teori dan juga praktek harus mereka lalui,” ungkap Putu, Selasa 13/10/2020.
Namun, lanjutnya, untuk uji praktek dibedakan. Untuk uji praktek yang diujikan di SIM D ini hanya 3 yaitu uji pengereman, zig zag, dan reaksi rem menghindar. Saat uji praktek diperkenankan memakai kendaraan modifikasinya.
Hari ini, Selasa (13/10), terbit 8 SIM D di Satpas 1628 Lombok Timur. Mereka tergabung dalam satu komunitas PPDI (Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia) Lombok Timur. “Dengan mereka memiliki SIM, mereka lebih nyaman dan aman dalam berkendara,” harap Kasatlantas.