Postntb.com –Aparat Gabungan yang terdiri dari personil Polres Lotara, Koramil Tanjung dan unsur Pemda KLU menggelar razia protokol kesehatan, di jalan raya Tanjung, Senin (14/9/2020).
Razia dilaksanakan sebagai wujud pelaksanaan Inpres No. 06 Tahun 2020 serta Perda NTB No 7 Tahun 2020 Tentang penyakit menular dengan penerapan Protocol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid -19 di Kabupaten Lombok Utara.
Dalam kegiatan tersebut petugas gabungan menjaring pengendara maupun masyarakat yang kedapatan tidak mengindahkan protocol kesehatan saat keluar rumah. Dan tegas para petugas yang terlibat dalam kegiatan razia tersebut memberikan sanksi sesuai dengan Perda yang berlaku. “Kalau kami jumpai ada masyarakat yang tak pakai masker tentunya kami kenakan sangksi sesuai aturan yang berlaku” Jelas Kabag Ops Polres Lotara Kompol I KT Mas Mertayasa S.H. yang saat itu memimpin Razia.
Dalam razia tersebut warga yang melanggar protokol kesehatan dikenakan sangsi social seperti menyapu jalan maupun sanksi administrative dengan kisaran denda minimal seratus ribu rupiah.
“Untuk sanksi sendiri tergantung pelangarannya seperti apa, kalau ringan kami berikan sanksi social tapi kalau berat nanti akan dikenakan sanksi administrative berupa denda” jelasnya kembali.
Terahir ia menjelaskan dalam razia hari ini pihaknya telah melakukan 24 teguran di dua tempat berbeda yaitu 13 teguran di jalan raya Tanjung-Bayan di Desa Medanda dan lokasi kedua di Lapangan Tioq Tataq Tunaq dsebanyak 11 teguran.
“Hari ini kami menjaring 24 teguran, semoga kedepannya masyarakat lebih patuh terhadap protocol Kesehatan” Tutupnya.