Postntb.com –Dalam rangka kegiatan rutin sekaligus himbauan kepada masyarakat untuk selalu patuh dan taat pada penerapan protokol kesehatan Covid -19, jajaran Polres Lombok Utara bersama tiga pilar, yakni TNI Polri dan Pemerintah Daerah KLU melaksanakan razia yang dilaksanakan pada Jum’at 18/09/2020rutin tiga pilar ini dilaksanakan dalam rangka memberikan himbauan kepada masyarakat, khususnya kepada para pengendara kendaraan bermotor untuk selalu memakai masker dan menggunakan helm SNI.
Giat ini merupakan bagian dari patroli pencegahan penyebaran Covid-19, yang bertujuan memberikan kesadaran kepada pengendara yang melintas di sekitaran jalan raya Tanjung.
Dan sebagai atensi inpres No 6 tahun 2020 serta pengaplikadian Perda No 7 tentang penyakit menular. Kali ini petugas menjaring 12 pelanggar Protocol Kesehatan kemudian memberikan tindakan baik itu tindakan Sosial dan tindakan administratif dengan denda minimal Rp 100.000 .