DaerahHukrimKesehatan

Polres Lobar Tidak Mengendurkan Penertiban Masker dan Sosialisasi Perda NTB No.7 Tahun 2020 di Senggigi

×

Polres Lobar Tidak Mengendurkan Penertiban Masker dan Sosialisasi Perda NTB No.7 Tahun 2020 di Senggigi

Share this article

PostNTB.com – Polres Lombok Barat tetap perketat Penerapan Protokol Kesehatan di Kecamatan Batulayar, di Salah satu Icon pariwisata Lombok Barat yaitu Obyek Wisata senggigi, Rabu (9/9).

Kapolsek Sengigi Akp Bowo Tri Handoko., S. S., S.I.K. mengatakan penertiban masker melalui kegiatan razia dilakukan dibeberapa titik dengan waktu yang berbeda di Wilayahnya.

“Dalam kegiatan penertiban ini dilakukan sosialisasi Perda NTB No.7 Tahun 2020 tentang tentang Penanggulangan penyakit Menular kepada masyarakat,” ungkapnya.

Kegiatan penertiban dan sosialisasi menyasar kepada masyarakat pengguna jalan raya, serta para pengendara Sepeda Motor dan mobil yang melintas di jalan raya Senggigi, Kec. Batulayar, Kab. Lobar.

“Sasarannya yaitu kepada para pengguna jalan yang tidak menggunakan masker, adapun pengguna jalan yang tidak menggunakan masker dihimbau untuk kembali,” ujarnya.

Tidak hanya dihimbau memutar balik arah, kepada pengguna jalan ini dijelaskan perihal Perda Provinsi NTB No.7 Tahun 2020 yang akan diberlakukan mulai tanggal 14 September 2020.

“Dimana bila dilanggar maka akan dikenakan sanksi adminstrasi paling banyak Rp. 500.000,- atau pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan,” imbuhnya.

Selama kegiatan berlangsung, juga diberikan tindakan tegas kepada pengendara yang mengabaikan keselamatan berlalulintas seperti pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan Helm.

Kegiatan operasi Sosialisasi Perda Provinsi NTB No. 7 tahun 2020 dilanjutkan pada dua Lokasi yang berbeda.

“Diantaranya Simpang 4 montong, dan Depan kantor Camat Batulayar, dengan sasaran yang sama,” terangnya.

Di Dua Lokasi ini tidak hanya pengendara Sepeda motor yang tidak mengenakan helm saja diberi sanksi tilang, juga terhadap mobil bak terbuka yang mengangkut penumpang.

“Sekali lagi diingatkan kepada Masyarakat bahwa Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat no. 7 tahun 2020 tentang penanggulangan Penyakit menular yang akan mulai diberlukan pada tanggal 14 September 2020,” bebernya.

Dijelaskan pula bahwa apabila tidak dilaksanakan akan dikenakan denda adminstrasi paling banyak Rp. 500.000,- atau Pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *