Daerah  

Polres Lobar Perketat Pengamanan Pintu Masuk Obyek Wisata, Antisipasi Libur Akhir Pekan

postNTB.com – Menggeliatnya Kembali Pariwisata di Lombok Barat, terlihat dari aktifitas masyarakat yang menghabiskan Libur Akhir pekan di Tempat Wisata, Minggu (13/9).
Situasi ini telah diantisipasi sebelumnya oleh jajaran Polres Lombok Barat untuk mengantisipasinya, baik dari segi keamanan, maupun dalam penerapan Protokol Covid-19 di Tempat Wisata.
Ini diungkapkan oleh Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus S. Wibowo, SIK melalui Kabag Ops AKP Kadek Metria, S.Sos., SH., bahwa Polres Lobar telah menempatkan Personelnya pada titik-titik tempat keramaian di Wilayah Hukum Polres Lombok Barat.
“Sampai saat ini Situasi Kamtibmas di Wilayah Hukum Polres Lombok Barat masih terkendali, namun demikian langkah Preemtif dan Preventif tetap ditingkatkan,” ujarnya.
Antisipasi kegiatan Masyarakat pada hari libur, Kabag Ops menuturkan bahwa upaya-upaya pencegahan telah dilakukan sejak malam sebelumnya, hingga hari ini.
“Malam hari selain kegiatan rutin dalam melaksanakan kegiatan preemtif dan preventif yang menyasar Lokasi Rawan Gangguan Kamtibmas, upaya pencegahan juga dilakukan oleh personel Gabungan TNI-Polri yang berpusat di batulayar,” jelasnya.
Terutama dalam pencegahan dan memutus matarantai Covid-19, Polres Lombok Barat melakukan himbauan dan Sosialisasi secara massif tentang Perda Gubernur NTB No.7 tahun 2020.
“Koordinasi dilakukan secara intens bersama pengelola tempat wisata di Wilayah Lombok Barat, untuk bersama-sama mendukung upaya pencegahan Penyebaran Covid-19,” tuturnya.
Kepada pengelola tempat wisata selalu diingatkan untuk menyediakan fasilitas pendukung Protokol Covid-19, seperti menyediakan tempat cuci tangan, maupun memberikan tanda untuk menjaga jarak.
“Diharapkan kepedulian semua pihak dalam memutus matarantai Covid-19 di Lombok Barat, untuk bersama-sama saling menjaga dengan tetap mematuhi protocol covid-19,” harapnya.
Sedangkan untuk tempat wisata yang tersebar di seluruh Wilayah Hukum Polres Lombok Barat, pada setiap akses masuk maupun keluar dijaga petugas Kepolisian bersama TNI dan Pemerintah Daerah.
“Bentuk kegiatannya melalui penertiban protocol Covid-19, seperti Razia masker maupun himbauan-himbauan dan sosialisasi Perda NTB No.7 tahun 2020,” bebernya.
Adapun Tindakan yang dilakukan bagi yang belum mematuhinya, tidak dipernankan memasuki tempat wisata, dan dihimbau untuk melengkapi diri dengan protocol Covid-19 terlebih dahulu.
“Ini penting untuk disampaikan, mengingat mulai tanggal 14 September 2020 akan dilakukan penindakan bagi masyarakat yang tidak memakai masker,” tandasnya.