Hukrim

Polisi Bekuk Spesialis Pencuri Hewan Ternak di Kelurahan Kolo Asakota Bima

×

Polisi Bekuk Spesialis Pencuri Hewan Ternak di Kelurahan Kolo Asakota Bima

Share this article
Aparat Polsek Asakota Bima Berhasil membekuk pelaku Pencurian hewan ternak di Kelurahan Bolo

Kota Bima, NTB – Jajaran Unit Reskrim Polsek Asakota, Polres Bima Kota, berhasil menangkap Pelaku Spesialis pencurian hewan ternak, setelah pelaku pelaku berupaya melarikan diri keatas gunung, Minggu (5/9/2021).

Kapolsek Asakota, melalui Kanit Reskrim Aipda Awaluddin mengatakan, Pelaku berinisial SN (18), melakukan aksi pencurian di Kelurahan Kolo Kecamatan Asakota.

“Pelaku berinisial SN ini  merupakan Spesialis pencurian ternak yang meresahkan warga, yang juga merupakan warga setempat,” ungkapnya.

Adapun modus pelaku dalam melakukan pencurian hewan ternak ini dengan cara langsung menyembelihnya.

“Entah karena kebutuhan apa, SN (18) nekat mencuri kambing dengan cara menyembelihnya, belum kelar aksinya, keduluan ketahuan,” ucapnya.

Dimana saat melakukan aksinya SN tertangkap basah oleh M Arif, selaku pemilik hewan ternbak tersebut, warga dari kelurahan Kolo, Asakota.

“Karena takut ditangkap warga, SN melarikan diri ke gunung, dan setelah melakukan pengejaran akhirnya berhasil menangkapnya tanpa perlawanan,” imbuhnya.

Kanit Reskrim yang dibackup KSPK 1 Aipda Rory Wardiansyah beserta Bhabinkamtibmas Kelurahan Kolo Aipda A.Faris, berhasil mengamankan SN untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Aksi pencurian kambing milik M Arif warga Kelurahan Kolo itu, berdasar laporan pengaduan korban ke Polsek Asakota, Jumat (3/9/2021),” katanya.

Sehingga, berdasar laporan itulah, kemudian polisi langsung bergerak mengamankan pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa seekor kambing betina kondisi bunting dan sudah disembelih,” ujarnya.

Atas peristiwa tersebut, diketahui korban mengalami kerugian sekitar Rp 4 juta rupiah.

“Pelaku pencurian hewan ternak ini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 1 KUHP,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *