Hukrim

Polda NTB Ungkap Pabrik Sabu di Lotim‎‎

×

Polda NTB Ungkap Pabrik Sabu di Lotim‎‎

Share this article

postntb.com|Mataram – Perkembangan jaringan penjahat narkoba di Provinsi Nusa Tengara Barat (NTB) kian memprihatinkan. Pasalnya, Sabtu, (21/11) sekitar pukul 15.30 Wita, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB melakukan penggerebekan sebuah rumah di Kecamatan Pringgasela Kabupaten Lombok Timur, yang digunakan sebagai pabrik pembuatan narkotika jenis sabu.

 

Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Helmi Kwarta Kusuma PR., S.I.K., M.H. saat konferensi pers, Ahad (22/11) siang, mengungkapkan bahwa kasus itu berhasil dilakukan berkat kerjasama Ditresnarkoba dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram.

 

“Ditnarkoba telah membangun komitmen atau kesepahaman dengan Kalapas, untuk bersama-sama menjaga wilayah NTB ini dari peredaran narkoba,” katanya.

Dikatakan, sesuai laporan Ketua Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB AKP I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.I.K., pihaknya berhasil mengamankan 10 Orang tersangka termasuk pemilik pabrik narkotika.

 

“Yang sepuluh pelaku ini merupakan satu kelompok jaringan yang dalam mendapatkan sabu, mereka disuplay atau dapatkan dari orang yang mereka panggil dengan sebutan ‘Ustadz’. Si-Ustadz inilah yang rumahnya dijadikan pabrik sabu rumahan, yang peralatannya difasilitasi oleh yang disebut ‘Jenderal Yusuf’ yang ada di dalam Lapas,” jelasnya.

 

Penggerebekan tersebut berawal dari informasi yang dihimpun oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB, kemudian Tim berkoordinasi dengan Lapas kelas II A Mataram guna mempertajam informasi yang didapat sebelumnya dan diyakini bahwa di wilayah Lombok timur tepatnya di kecamatan Selong dan Peringgesele Lombok Timur ada Pabrik Narkotika dan tempat transaksi narkoba.

Berbekal informasi tersebut kemudian sekitar pukul 12.00 Wita Ketua Tim AKP Made Yogi mengumpulkan anggota di Pos Polisi Cakranegara kemudian langsung bergerak menuju TKP pertama di Lombok Timur yakni di kos-kosan dilingkungan Muhajirin, Desa Pancor, Kecamatan Selong Lombok Timur.

 

Disini petugas langsung melakukan penggerebekan pada empat kamar kos dan mengamankan 8 Orang tersangka diantaranya dengan inisial SRA,RS,HA,‎RP,LN, RAK, HD,SH.

 

Setelah berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti narkoba di Selong kemudian Tim langsung bergerak menuju TKP selanjutnya Pringgesela,dimana sekitar pukul 15.30 Wita Tim tiba di TKP di sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai pabrik pembuatan narkotika.‎

Disini Tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 2 Orang tersangka yang ada di dalam rumah yakni SS, warga Pringgesela yang merupakan pemilik pabrik pembuat shabu dan RW, warga Masbagik.

 

Dimana barang bukti yang diamankan ‎di kamar pertama diantaranya, shabu satu klip isi lima poket, satu poket dibelakang salon, sabu didalam mentos, abu satu poket dilantai kamar dengan berat 156.28 gram,timbangan digital, alat hisap, Hand Phone, ‎

Sementara di kamar tiga berupa shabu satu klip di kamar mandi, timbangan, Hand Phone,bong, uang jutaan rupiah,sedangkan dikamar empat ditemukan barang bukti satu klip bb shabu, Hand phone,uang jutaan rupiah, HP.

 

” Dari penggeledahan di pabrik shabu ditemukan barang bukti berupa satu unit pemadam api, satu kotak alumunium foil,kompor elektrik, satu liter mekiheitamin cair, satu liter mixsofir cair, satu liter dimethyl sulfoxide cair, satu liter murni cair, gelas, cawan kaca,” tegasnya.

 

” Pelaku dan barang bukti langsung di gelandang ke Polda NTB untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tukas Kombes Pol. Helmi Kwarta Kusuma PR., S.I.K., M.H‎. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *