BinkamKesehatan

Perketat Protokol Kesehatan Pada Akses Tempat Wisata, Langkah Pencegahan Penyebaran Covid-19 oleh Polsek Senggigi

×

Perketat Protokol Kesehatan Pada Akses Tempat Wisata, Langkah Pencegahan Penyebaran Covid-19 oleh Polsek Senggigi

Share this article

PostNTB.com – Dalam penerapan protocol Kesehatan di Kawasan Wisata Senggigi, tidak ada kelonggaran sama sekali terutama dalam penggunaan masker, Sabtu (28/11).

Ini diungkapkan Kapolsek Senggigi AKP Bowo Tri Handoko, S.E., S.I.K., di Mapolsek Senggigi mengatakan sebagai salah satu icon Wisata di Lombok Barat, maka Protokol Kesehatan harus dipastikan diterapkan di Wilayahnya.

“Secara tehnis dilapangan, dilakukan penyekatan pada akses masuk mupun akses keluar di Wilayah Batu Layar,” ungkapnya.

Diantara di Simpang Tiga Montong Batulayar, dengan melakukan pemeriksaan terhadap Pengguna Jalan yang akan memasuki Batulayar.

“Bila ditemukan yang masih mengabaikan protocol Kesehatan, maka langsung dilakukan peneguran ditempat, dan sebagai efek jera diberikan sanksi sosial, seperti melakukan bersih-bersih,” ujarnya.

Untuk selanjutnya, tetap diarahkan untuk menerapkan protocol Kesehatan terlebih dahulu, sehingga para pelanggar ini tidak bisa melanjutkan perjalannya.

“Diarahkan untuk kembali melengkapi diri dengan protocol Kesehatan terlebih dahulu, dan sebagaian besar pelanggaran yang dilakukan adalah dalam penggunaan masker,” ucapnya.

Selain itu, upaya yang dilakukan oleh Polsek Senggigi adalah dengan melakukan pendekatan dan himbauan kepada para pengelola wisata.

“Pengelola Wisata juga ditekankan untuk mematuhi ini, sehingga pengelola wisata menerapkan protocol Kesehatan, dengan tidak memeberi akses masuk terhadap pengunjung yang masih mengabaikannya,” jelasnya.

Untuk Lokasi Wisata yang belum ada pengelolanya, Kapolsek menegaskan bahwa dalam ini pengawasan dilakukan dengan menggandeng Aparatur Kecamatan serta Aparatur Desa Setempat.

“Bersama pihak terkait melakukan pengawasan, untuk memastikan penerapan Protokol Kesehatan di Tempat Wisata benar-benar dilaksanakan,” tandasnya.

Kali ini, Polsek Senggigi melakukan kegiatan Operasi Yustisi penerapan Perda NTB N0.7 tahun 2020 di Depan Mapolsek Senggigi.

“Sasarannya adalah protocol Kesehatan baik kepada masyarakat pengguna jalan raya, termasuk para pengendara kendaraan bermotor yang melintas di jalan raya Senggigi, Kec. Batulayar, Kab. Lobar,” imbuhnya.

Dalam kegiatan Operasi Yustisi ini, sejumlah pelanggar terjaring karena tidak menggunakan masker, dan langsung diberikan Tindakan.

“Tindakan yang diberikan langsung diberikan teguran terhadap para pelanggar tersebut, dan bila ingin melanjutkan perjalanan, wajib melengkapi diri dengan protocol Kesehatan,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *