PostNTB.com – Polsek Kediri menindak puluhan pelanggar dalam Operasi Yustisi di Jln Tgh Abdul Karim atau Depan Mako polsek Kediri Kecamatan Kediri, Minggu (18/10) .
Kapolsek Kediri AKP Arjuna Wijaya, SIK mengatakan kegiatan Operasi ini merupakan kegiatan Imbangan Operasi Yustisi Perda NTB Nomor 7 Tahun 2020.
“Tujuannya yaitu dalam penanggulangan penyakit menular dan Pendisiplinan serta Penertiban Penggunaan Masker,” ungkapnya.
Operasi Imbangan yang dilakukan jajarannya merupakan bagian dari Penerapan adaptasi kebiasaan baru memutus mata rantai penyebaran covid 19 .
“Dalam pelaksananaannya, ditekankan bahwa Penindakan sudah dimulai 14 September 2020, sehigga diharapkan kesadaran Masyarakat untuk mematuhi dalam penerapan Protokol Kesehatan,” ujarnya.
Dikatakan pula bahwa kegiatan Operasi imbangan ini, dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid 19.
“Walaupun untuk lebih mendisiplinkan Masyarakat, namun dalam pelaksanaannya di lapangan dalam memberikan Tindakan, kepada warga masyarakat yang melanggar, tetap dilakukan secara humanis,” ungkapnya.
Menurutnya, ini bertujuan untuk memberi keasadaran kepada Masyarakat akan pentingnya penerapan protocol Kesehatan ini.
“Sebanyak 41 orang terjaring dalam Operasi Imbangan ini, 11 diantaranya dikenakan sanksi sosial, 30 lainnya diberikan teguran atau peringatan,” terangnya.
Dijelaskan pula, pemeberian sanksi berbeda-beda menurut pelanggaran yang dilakukan, seperti tidak menggunkan masker sama sekali, atau belum benar dalam menggunakan masker.