postntb.com – Malam hari, masyarakat di luar rumah tak sedikit terpantau melakukan aktivitasnya diluar rumah.
Mengantisipasi penularan Covid-19 secara meluas, Polsek Sekotong Pro Aktif laksanakan Operasi Yustisi pada malam hari, Senin. (2/11)
Kapolsek Sekotong IPTU I Kadek Sumerta, S.H., mengungkapkan penegakan perda NTB No. 7 Tahun 2020 dengan dilakukannya Operasi Yustisi pada malam hari tersebut dirasa efektif perketat penerapan protokol kesehatan terhadap masyarakat.
“Malam hari juga kami tetap lakukan patroli pemantauan situasi Kamtibmas dan penegakan disiplin terhadap penerapan protokol Kesehatan aktivitas masyarakat dimalah hari,” ungkapnya.
Penekanan pendisiplinan terhadap protokol tersebut dilakukan dengan penertiban kepada warganya dalam penggunaan masker ditengah pandemic Covid-19 sampai saat ini mewabah.
“Penggunaan masker terhadap masyarakat yang keluar kejalan pada malam hari kami lakukan penertiban dan pemberian sanksi ditempat bila kedapatan melanggar,” lugasnya.
Bertempat di Depan Mako Polsek Sekotong, anggota dilapangan lakukan pengawasan dan pendisiplinan terhadap masyarakat yang kedapatan melanggar secara kasat mata dan diberikan teguran dan sanksi.
Didapati hasil, sebanyak 8 pelanggar didapati pada malam hari tersebut dan langsung diberikan teguran lisan dan sanksi sosial berupa push up dan memutar arah kendaraannya bila belum melengkapi protokol kesehatan.
“8 Pelanggar tersebut yakni pengendara roda dua yang secara kasat mata tak mematuhi protokol kesehatan dengan tidak memakai masker,” bebernya.
Dengan mengarahkan pelanggar yang usai diberikan sanksi untuk memutar arah balik kendaaanya harapnya agar dapat meningkatkan kesadaran untuk melengkapi protokol kesehatan.
“Bila sudah melengkapi protokol kesehatan minimal penggunaan masker, dirinya dan orang lain dapat saling mencegah penularan Covid-19 terpapar secara langsung,” pungkas Kapolsek Sekotong ini.