postntb.com – Kali ini bertempat di Jalan Raya Keruak tepatnya di depan Puskesmas Plus Keruak Kabupaten Lombok Timur, Polres Lombok Timur bersama Kodim 1615 dan Instansi terkait laksanakan razia gabungan terkait pendisiplinan penggunaan masker dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid – 19 serta pemeriksaan kelengkapan kendaraan bermotor.
Hadir dalam kegiatan razia gabungan tersebut antara lain; Kabag Ops Polres Lotim Kompol Eko Mulyadi, S.H,Kapolsek Keruak IPDA Nurlana,KBO Sat. Lantas Polres Lotim IPDA Naswin Heri,Danramil Keruak Kapten Inf. Agil,Kasat Pol PP Kab. Lotim Baiq Farida Apriani,Kepala Puskesmas Plus Keruak L. Kasturi,PPNS Dishub Kab. Lotim Haeri, S.H,Gabungan personil TNI, POLRI, Dishub, Sat. Pol PP, Bapenda Kab. Lotim, dan Puskesmas Keruak
Sebelum Operasi dimulai pada Pukul 09.00 wita bertempat di wilayah keruak laksanakan Apel gabungan persiapan pelaksanaan razia gabungan bertempat di tiba di Mako Polsek Selong yang dipimpin oleh Kasat Pol PP Baiq Farida Apriani.
Selanjutnya setelah dilakukan Apel AAP tim gabungan langsung melakukan pemeriksaan terhadap Pengendara baik roda 2 dan roda 4 yang datang dari arah utara maupun selatan.
Dalam kesempatan itu juga dari Sat Binmas Res Lotim maupun Sat Lantas Res Lotim memberikan himbauan melaui pengeras suara untuk semua warga agar tetap mengikuti protokol kesehatan terutama penggunaan masker di tempat tempat umum.
Adapun hasil kegiatan yaitu ditemukan pengendara yang tidak menggunakan masker atau tidak lengkap surat kendaraan dilakukan teguran maupun penindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan hasil sebagai berikut:
– Tilang Dishub Kab. Lotim : 6 lembar set tilang buku uji.
– Tilang Sat. Lantas Polres Lotim : 29 lembar set tilang (16 tilang tidak gunakan helm dan 13 tilang tidak lengkap surat-surat kendaraan bermotor).
– Denda Sat. Pol PP dan Bapenda Kab. Lotim : 67 lembar (9 orang Sangsi Denda dan 58 orang Sangsi Sosial).pukul 11.45 di laksanakan apel konsolidasi yang dipimpin oleh Kabag Ops Res Lotim Kompol Eko Mulyadi, SH. menyampaian terimaksih atas pelaksanaan oprasi yustisi dapat berjalan dengan baik, Operasi Yustisi akan dilanjutkan pelaksanaan nanti sore diwilayah Kecamatan Masbagik.
Kapolres Lombok Timur melalui Kasubbag Humas menerangkan, Kegiatan operasi gabungan merupakan kegiatan rutin untuk menindaklanjuti Perda no 7 tahun 2020 dan Perbub no 36 tahun 2020 tentang pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid 19 dengan tujuan untuk mencegah penularan Covid – 19 di wilayah Kabupaten Lombok Timur.