Binkam  

Operasi Non Yustisi Polsubsektor Kuripan, Pemberian Himbauan Hingga Penindakan Sanksi Sosial Diterapkan Kepada Pelanggar

Postntb – Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus S. Wibowo, S.I.K.., secara terus menerus terjun langsung ke lapangan untuk mengingatkan masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi ini guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Dengan mengarahkan personilnya hingga tingkat kecamatan, Kapolres Lobar dibantu dalam memaksimalkan himbauan serta penegakan disiplin protokol kesehatan.

Salah satu yang dilaksanakan oleh Kapolsubsektor Kuripan Polres Lombok Barat Iptu Agus Supriadi, S.H., yang bersama personilnya menekankan pendisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan pada tempat – tempat umum diwilayah Kecamatan Kuripan, Lombok Barat ini.

Kapolsek menerangkan kegiatan tersebut dilakukan secara bertahap dimulai dari pemberian himbauan hingga penindakan yang dilakukan kepada pelanggar protokol kesehatan Covid-19.
“Kami menghimbau dan menekankan masyarakat dalam meningkatkan disiplinnya seperti membiasakan menggunakan masker ditempat-tempat umum dan melakukan beberapa penindakan dan teguran kepada masyarakat yang melanggar,” bebernya.

Terlebih, Provinsi Nusa Tenggara Barat saat ini telah memberlakukan Peeraturan Daerah (Perda) NTB No. 7 Tahun 2020 beberapa waktu yang lalu terkait penanggulangan penyakit menular, pihaknya semakin memperketat pengawasan terhadap penerapan prokes Covid-19.

“Kami mengacu pada Perda NTB No. 7 tahun 2020 yang telah diberlakukan beberapa waktu yang lalu dalam mengambil teguran dan penindakan kepada pelanggar yang tidak mentaati protokol kesehatan saat berada di tempat umum,” lanjutnya.

Kali ini kegiatan himbauan dan penindakan terhadap protokol kesehatan Covid-19 dilaksanakan oleh Polsubsektor Kuripan berlokasi di Jalan Raya Dusun Tongkek Desa Kuripan Kecamatan Kuripan Lombok Barat, Jum’at. (25/9)

Kegiatan Operasi Non Yustisi Imbangan Perda NTB yang dilaksanakan pada pagi hari tersebut didapati beberapa masyarakat yang terlihat masih belum mentaati peraturan protokol kesehatan Covid-19 saat keluar rumah.

“Masih ada beberapa masyarakat yang kami temui tidak menggunakan masker saat melintasi tempat razia,” imbuhnya.

Adapun pelanggar yang terjaring razia tersebut sebanyak 12 pelanggar yang masing masing diberikan sanksi teguran dan sanksi sosial.

“5 pelanggar kami berikan sanksi sosial untuk membersihkan tempat umum, 7 lainnya mengucapkan Pancasila,” tuturnya.

Sebagai tindakan lanjut dari penegakan disiplin, pihaknya juga memberikan himbauan untuk penekanan disiplin lebih kepada masyarakat yang saat itu telah terjaring razia.

“Pelanggar yang telah diberikan penindakan hari ini, kami anjurkan untuk lebih disiplin lagi dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19,” pungkasnya.

Penegakan pendisiplinan protokol kesehatan yang bertujuan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di wilayah Kuripan ini harapnya dapat memberikan efek detern kepada seluruh elemen masyarakat agar bersama sama dapat meningkatkan disiplin menerapkan prokes Covid-19.

“Berbagai upaya terus kita lakukan, kami ingin masyarakat benar-benar menyadari bahwa pentingnya protokol kesehatan ini diterapkan untuk dapat meminimalisir penyebaran virus Covid-19 di Kecamatan Kuripan yang sama-sama kita cintai ini,” lanjut Kapolsek.