postNTB.com – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Senggigi berhasil mengamankan seorang tersangka kasus pencurian yang terjadi di salah satu Cafe wilayah Senggigi Kecamatan Batu Layar, Minggu malam. (20/9/2020)
Tersangka pencurian yang diketahui berinisial IB (30 Th) Warga Kecamatan Rhee Kabupaten Sumbawa tersebut ditangkap saat berada di salah satu BTN di Kecamatan Gunung Sari Kabupaten Lombok Barat.
Kapolsek Senggigi AKP Bowo Tri Handoko, S.E., S.I.K., menerangkan kronologis kejadian pencurian tersebut adanya laporan dari masyarakat yang mendatangi Polsek Senggigi kehilangan sebuah Tas yang berisi barang berharga miliknya.
“Tersangka datang masuk ke salah satu ruangan di Cafe tersebut mengambil 1 (satu) buah Tas berwarna hitam dan langsung pergi meninggalkan ruangan tersebut,” ungkapnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Senggigi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Senggigi melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Dengan berbekalkan hasil penyelidikan melalui rekaman CCTV Cafe selanjutnya Tim opsnal unit Reskrim Polsek Senggigi selanjutnya mencari informasi tersangka tersebut dari beberapa masyarakat.
Diketahui, informasi dari masyarakat tersebut bahwa tersangka berada di sekitaran Gunung Sari yang selanjutnya Tim Opsnal melanjutkan penyelidikan dan penggerebekan terhadap tersangka.
“Informasi dari masyarakat, tersangka ini berada di sekitar Kecamatan Gunung Sari dan kami langsung menggrebek dan menangkap tersangka di rumahnya yang berada di BTN yang beralamatkan di Desa Ranjok Kecamatan Gunung Sari Kabupaten Lombok Barat.,” bebernya.
Dari penggerebekan yang dilakukan oleh Tim pada pukul 19.00 Wita tersebut, Tersangka tidak melakukan perlawanan dan berhasil mengamankan beberapa barang bukti
Barang bukti yang diamankan dari tersangka antara lain 1 (satu) buah tas berwarna hitam, 1 (unit) hp merk Samsung A50p berwarna hitam, 1 (satu) unit charger hp merk samsung, 1 (satu) unit headset merk oppo dan 1 (satu) unit power bank berwarna merah.
Selain itu barang bukti yang didapatkan dari tersangka yakni 1 (unit) kendaraan roda dua merk Yamaha Nmax berwarna hitam, 1 (buah) helm dan beberapa pakaian turut diamankan.
Lebih dalam, Kapolsek Senggigi menerangkan dari pengakuan tersangka yang diamankan tanpa perlawanan tersebut belum sempat menjual barang hasil curiannya.
“Pengakuan tersangka yang kami dapatkan bahwa ia mengaku perbuatannya dan barang bukti tersebut belum sempat dijual,” pungkasnya.
Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Senggigi mengamankan tersangka dengan barang bukti tersebut ke Mapolsek Senggigi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.