PostNTB.com – Personel Satuan lalulintas Polres Lombok Barat meningkatkan kegiatan rutinnya di Wilayah Hukum Polres Lombok Barat, Sabtu (6/6).
Kasat Lantas Polres Lombok Barat Iptu I Made Sugiarta, SH mengatakan salah satunya yaitu kegiatan pemeriksaan di Pelabuhan Lembar tetap diperketat.
“Personel yang tergabung dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) ini, terdiri dari gabungan Fungsi di Polres Lobar, termasuk Polsek Kawasan Pelabuhan Lembar, melakukan pemeriksaan di Pelabuhan Lembar,” ucapnya.
Bentuk kegiatannya yaitu pemeriksaan Orang dan Barang, termasuk kelengkapan surat-surat kendaraan dengan sasaran Senjata Api, Senjata Tajam, Bahan Peledak, barang berbahaya atau terlarang lainnya.
Selain melakukan pengamanan jajaran Satlantas Polres Lobar, Sat Sabhara, Sat Reskrim dan Personel Polsek Kawasan Lembar juga melakukan berbagai Himbauan terkait pencegahan Covid 19 di Lombok Barat.
Menurutnya, Protokol Kesehatan pencegahan Covid-19 selalu diterapkan di Area Pelabuhan Lembar, mengingat sebagi salah satu pintu keluar masuk di Pulau Lombok.
“Seperti rajin selalu menggunakan masker, rajin cuci tangan, dan menjaga jarak, yang selalu kami sampaikan pada saat kegiatan pemeriksaan,” tuturnya.
Selain memperketat kegiatan di Pelabuhan, Jajaran Sat lantas Polres Lobar juga meningkatkan kegiatan Patrolinya.
“Antisipasi kejahatan jalanan, serta balap liar, yang tentunya dapat meresahkan masyarakat,” imbuhnya.
Dalam kegiatan Patroli ini, tidak ditemukannya balap liar maupun tindak kejahatan di area ini, Namun ditemukan beberapa peristiwa yang dapat menimbulkan gangguan pada kamseltibcar lantas.
“Personel membantu pengguna jalan untuk memungut bibit ikan lele yang berserakan di Jalur by Pass Bill II, apabila tidak ditagani tentunya menggagu pengguna jalan lainnya,” imbuhnya.
Himbauan kepada pengguna jalan juga tetap dilakukan, terutama untuk pengendara sepeda motor agar menjaga keselamatan untuk selalu menggunakan helm SNI.
Pada kegiatan itu juga ditemukan beberapa anak-anak tanpa pengawasan orang tua bermain laying-layang di Pinggir Jalan Jalur By Pass BIL II.
“Seperti diketahui bahwa, selain membahayakan anak-anak saat mengejar layangan, ini tentunya bisa membayakan pengguna jalan yang melintas,” katanya.
Seperti tersangkut benang laying-layang, yang bisa melukai pengguna jalan, teruma pengguna sepeda motor maupun pejalan kaki.
“Tindakan yang dilakukan terhadap anak-anak ini, dihimbau untuk menghentikan aktifitas bermain layang-layang, terlebih saat ini sedang dalam pandemic Covid-19,” jelasnya.
Kasat Lantas berharap kepada para orang tua, untuk lebih meningkatkan pengawasan kepada anak-anak untuk keselamatan bersama.