Daerah

Lakukan Penertiban Masker, Polsek Kediri Tingkatkan Sosialisasi Perda NTB No.7 Tahun 2020

×

Lakukan Penertiban Masker, Polsek Kediri Tingkatkan Sosialisasi Perda NTB No.7 Tahun 2020

Share this article

PostNTB.com – Dalam Penerapan  adaptasi kebiasaan baru  memutus mata rantai penyebaran covid 19, Polsek Kediri meningkatkan kegiatan mensosialisasikan Perda NTB Nomor 7 Tahun 2020 di wilayah Kecamatan Kediri, Sabtu (12/9)

Kapolsek Kediri AKP Arjuna Wijaya, SIK mengatakan Sosialisasi Peraturan Daerah NTB yang mengatur tentang penanggulangan penyakit menular ini dilaksanakan dalam bentuk Kegiatan Razia Penertiban Penggunaan Masker.

“Kegiatan di Wilayah Kecamatan Kediri dilaksanakan bersama tiga pilar, dimana hari ini kami laksanakan di Perempatan Jl Tgh .Ibrahim Khalidy Kediri Kecamatan Kediri Kabupaten Lombok Barat,” ungkapnya.

Melibatkan personel TNI-Polri dan Kecamatan Kediri, kegiatan diawali dengan apel kesiapan, untuk efektifitas pelaksananaan kegiatan.

“Apel kesiapan dilaksanakan untuk menentukan cara bertindak di Lapangan sehingga dalam mensosialisakan Perda NTB Nomor 7 Tahun 2020 ini lebih efektif dan diketahui oleh Masyarakat,” ucapnya.

Dalam waktu dekat yaitu mulai tanggal 14 September 2020, Perda NTB Nomor 7 Tahun 2020 ini mulai diberlakukan.

“Diharapkan masyarakat memahami dan mengetahui tentang Perda ini, sehingga bersama-sama untuk memutus mata rantai penyebaran covid 19,” imbuhnya.

Dalam pelaksanaannya,  Kapolsek Kediri memimpin langsung kegiatan ini, disertai dengan kampanye dalam menggunakan masker.

“Kepada  masyarakat pengguna jalan, Anggota Polsek Kediri dan anggota Posramil Kediri membagikan masker gratis, untuk meningkatkan kesadaran Masyarakat dalam menggunakan masker,” terangnya.

Dalam giat tersebut masih ada pengguna jalan  lainnya yang tidak menggunakan masker sehingga personil memberikan himbauan agar selalu menggunakan masker.

“Saat ini lebih dititik beratkan pada kegiatan persuasive humanis, dimana pada waktunya nanti bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker maka akan dikenakan denda Rp. 100.000 -( Seratus ribu rupiah )  Rp.500.000 ( Lima ratus ribu rupiah )  dan ancaman kurungan 6 bulan penjara,” bebernya.

Himbauan dan teguran dilakukan secara humanis terhadap pengendara yang belum mematuhi dalam menggunakan masker tersebut

“Terhadap pengendara yang belum patuh, diarahkan untuk melengkapi masker terlebih dahulu, sehingga dalam Penerapan  adaptasi kebiasaan baru  guna memutus mata rantai penyebaran covid-19, bisa terwujud sesuai yang kita semua harapkan,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *