Binkam  

Kelola Dana Desa Tidak Transparan, Kades Kuripan Utara Kenak Getah

Warga desa Kuripan Utara dan sejumlah tokoh masyarakat lakukan pertemuan di Aula Desa Kuripan Utara pertanyakan dana desa 2019.

PostNTB. LOMBOK BARAT – Pemerintah Desa (Pemdes) Kuripan Utara Kecamatan Kuripan Lombok Barat, dinilai tidak transfaran dalam mengelola keuangan desa tahun 2019.

Ketua FM KUBE Desa Kuripan Utara, H. Muhammad Nursaid, mengatakan bahwa Pemdes tidak transparan dalam menggunakan anggaran desa dan data penerima bantuan by name, by adres per Dusun.

” Kami datang hearing jangan dianggap berlebihan, ya mungkin karena ini tumben terjadi.” Kata H. M.Nursaid Selasa (15/6/2020).

Sementara itu Ketua Umum DPC Lembaga KPK Kabupaten Lombok Barat H. Abdul Hayyi , SP, M.Pd dalam penyampaiannya sangat menyayangkan sikap BPD yang selama ini tidak menjalankan tugasnya sebagai fungsi pengawasan terhadap kinerja desa.

“Kami menyayangkan BPD, kenapa tidak menjalankan hak-haknya sebagai fungsi pengawasan, penyerap aspirasi masyarakat, evaluasi dan monitoring. Semuanya tidak ada yang jalan,” jelasnya. Bahkan menurutnya, selama ini kepala desa dan BPD bersama-sama merencanakan, membahas, bermufakat, memutuskan serta menetapkan APBDes 2018, 2019 dan 2020.

Tidak hanya mengenai BPD, Muhyi pun meminta penjelasan dan data LKPJ desa Kuripan Utara tahun 2018-2019. Serta meminta penjelasan dan data berapa jumlah “suntikan” dana ke masing-masing dusun yang ada di desa Kuripan Utara dan meminta rincian laporan penggunaannya.

Tidak hanya itu Direktur Utama LSM NTB CORRUPTION WATCH (NCW) Bung Fathurrahman Lord, angkat bicara, bahwa desa dalam menggunakan anggaram Desa diduga bermasalah seperti Dugaan Mark-up anggaran Pengadaan sumur BOR yg ada di Dusun Motong Nyate, dan rehap Posyandu di Dusun Perengge Luah yg bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2019.

” Dan ini sudah dilaporkan oleh salah satu LSM di unin Tipikor Polres Lombok Barat dan Kasus ini masih berjalan, ada beberapa saksi-saksi sudah dimintai keterangan.” Terangnya.

Sementara itu, Pjs. Kepala Desa Kuripan Utara Banu Harly dengan yakin menjawab bahwa semua data yang diminta akan diberikan dalam waktu dekat. Sedangkan untuk data LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) dari inspektorat tahun 2019 tidak bisa diberikan.

“Data LHP tahun 2019 dari inspektorat tidak bisa kami kasih karena sesuai UU. Silahkan masing-masing Lembaga bersurat ke inspektorat,” jelasnya.

Terkait DD (Dana Desa), PJS mengatakan dirinya hanya menjalankan DD tahun 2020. Sedangkan, Dana Desa (DD) tahun 2018 dan 2019, diakuinya, ia tidak mengetahuinya. “Kami bekerja sesuai aturan,” tambahnya lagi.

Sementara itu, Ketua BPD Kuripan Utara periode sebelumnya mengaku bahwa LKPJ periode sebelumnya tidak ada. “LKPJ itu sepengetahuan saya belum ada. Karena Kami tidak pernah tanda tangan dan stempel,” katanya merinci.

Untuk diketaui, hadir juga dalam hearing tersebut Direktur Utama LSM NCW Fathurrahman, Ketua Umum FM Kube H.M.Nursaid dan Pembina LSKL Dhilla Fithriya, S.Pd. Termasuk tokoh agama dan tokoh pemuda setempat.(ll).