Binkam  

Kapolres Lombok Tengah Pimpin Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pada Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020

Postntb.com-Praya,-Usai gelar Deklarasi dan Komitmen Bersama Forkopimda dan para bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah untuk mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 disetiap tahapan Pilkada serentak 2020, Polres Lombok Tengah juga menggelar Rapat Koordinasi dalam rangka penegakan Hukum protokol Kesehatan Covid-19 Pada Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020 di Kabupaten Lombok Tengah, Sabtu (18/09).

Rapat yang dilaksanakan di Aulla Polres Lombok Tengah (Eks. Kantor Bupati)  tersebut dihadiri oleh Bupati Lombok Tengah diwakili Plh. Sekda Kabupaten Lombok Tengah, Kasdim 1620 Lombok Tengah, Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Ketua KPUD Kabupaten Lombok Tengah, Ketua Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah, serta seluruh pejabat steak holder terkait dan Ketua tim pemenangan masing – masing Bakal Pasangan Calon.

Dalam sambutannya Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho, S.I.K. mengatakan bahwa pelaksanaan rapat koordinasi ini dalam rangka penanganan covid – 19 pada saat Pilkada Kabupaten Lombok Tengah 2020.

“Semoga Bakal Pasangan Calon bisa menjalankan tahapan Pilkada Tahun 2020 ini sesuai dengan peraturan yang berlaku, demi kepentingan masyarakat atau Bangsa dan Negara,” ungkapnya.

Kapolres Lombok Tengah juga mengatakan, dalam upaya memutus mata rantai penularan Covid-19 dalam setiap tahapan Pilkada ini, sangat diperlukan kesamaan persepsi dari semua perangkat dan semua bakal Pasangan Calon.

“Saya berharap kerjasama semua komponen yang terlibat dalam Pilkada Kabupaten Lombok Tengah tahun 2020, bersama – sama mematuhi protokol Kesehatan Covid-19,” kata AKBP Esty.

Selanjutnya Pelaksana Harian Sekda Kabupaten Lombok Tengah H. LALU IDHAM HALID dalam kesempatan itu mengatakan bahwa setiap pasangan calon dan tim pemenangan wajib melaksanakan ptokol kesehatan karena apabila melanggar maka akan mendapatkan sangsi berdasarkan PKPU yang diantaranya seperti akan ditundannya pelaksanaan pelantikan.

“Kita semua berharap kepada tim pemenangan masing-masing Bakal Pasangan Calon dan semua jajaran OPD agar sama – sama mentataati protokol Covid -19,” tandasnya.

Perwakilan KPUD Kabupaten Lombok Tengah yang dismapikan oleh Lukmanul Hakim, SH Divisi Hukum KPUD menyampaikan adanya perubahan PKPU 6 tahun 2010 diganti menjadi PKPU 10 tahun 2020, KPU Kabupaten Lombok Tengah sudah siap sedia melaksanakan tahapan pilkada sesuai protokol covid – 19.

“Kita sudah siapkan standar covid – 19 dan kita sudah melakukan simulasi sehingga untuk peserta kami membatasi demi mencegah kerumunan massa guna mencegah adanya klaster baru yaitu klaster pilkada,” tuturnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah Abdul Hanan mengatakan ada beberapa tahapan yang berpotensi terjadinya penyebaran covid – 19 yaitu pendaftaran calon, penetapan paslon, sengketa pilkada, pengambilan no urut, massa kampanye, Bawaslu juga sudah sosialisasikan kepada tim gakkumdu namun tidak ada peraturan yang mengatur hal tersebut.

“Setiap kewenangan penindakan terkait pelanggar protocol Kesehatan Covid – 19 merupakan tanggung jawab dari Pemerintah Daerah dan penyidik Polri,” tandas Ketua Bawaslu Lombok Tengah.

Diwaktu yang sama Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Praya menyampaikan didalam penyelenggaraan pilkada tidak hanya terpaku dalam UU Tipilu karena tidak ada dikhususkan untuk paslon maupun massa pendukung namun peraturan ini berlaku untuk semua orang.

“Kita semua harus bekerja sebagai tim, karenanya setiap Tindakan harus sesuai dengan keputusan tim,” ujarnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Priyo menyampaikan bahwa sebagai fungsi penegakan hukum di Polres Lombok Tengah dalam rangka penanganan covid – 19 sudah dirangkum di Perda Provinsi NTB nomor 7 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular Covid-19.

“Untuk melakukan penindakan bagi pelanggar protokol Covid – 19, silahkan Sat Pol PP selaku pihak berwenang ditindak sesuai prosedur, kita siap membackup apabila dibutuhkan,” tutupnya.