Binkam  

Kali Ini Polres Lotim Dan Instansi Terkait Laksanakan Operasi Yustisi Di Jl. Tgh. M. Zainuddin Abdul Majid

postntb.com – Kali ini bertempat di Jl. Tgh. M. Zainuddin Abdul Majid tepatnya di depan SPBU Pancor Kecamatan Selong Kabupaten Lombok Timur, Polres Lombok Timur bersama Kodim 1615 dan Instansi terkait laksanakan razia gabungan terkait pendisiplinan penggunaan masker dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid – 19 serta pemeriksaan kelengkapan kendaraan bermotor.

Dalam   Hadir dalam kegiatan razia gabungan tersebut antara lain; Kapolres Lotim AKBP Tunggul Sinatrio, S.I.K., M.H, Dandim 1615/Lotim Letkol Inf. Agus Prihanto Donny, S.Sos, Kepala Dishubkominfo Kab. Lotim Purnama Hadi,Kasat  Pol PP Kab. Lotim Baiq Farida Apriani, Kabagops Res Lotim Kompol Eko Mulyadi,Kasat Lantas res Lotim (AKP  I Putu Gede   Caka, PR. S. I. K. Gabungan personil  TNI, POLRI, Dishub,  Pol PP dan Bapenda Kab. Lotim.

Sebelum Operasi dimulai pada Pukul 17.00 wita dilaksanakan Apel gabungan persiapan pelaksanaan razia gabungan bertempat di tiba di SDN 4 Pancor yang dipimpin oleh Kasat Pol PP Baiq Farida Apriani.

Selanjutnya setelah dilakukan Apel AAP tim gabungan langsung melakukan pemeriksaan terhadap Pengendara baik roda 2 dan roda 4  yang datang dari arah utara maupun selatan.

Dalam kesempatan itu juga dari Sat Binmas Res Lotim maupun Sat Lantas Res Lotim memberikan himbauan melaui pengeras suara untuk semua warga agar tetap mengikuti protokol kesehatan terutama penggunaan masker di tempat tempat umum.

Adapun hasil kegiatan yaitu ditemukan pengendara yang tidak menggunakan masker atau tidak lengkap surat kendaraan dilakukan teguran maupun penindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan hasil sebagai berikut:

– Tilang Dishub : 5 lembar (4 tilang buku uji dan 1 tidak layak jalan)

– Tilang Satuan lalulintas : 23 lembar.

– Denda Pol PP dan Bapenda Kab. Lotim : 25 lembar (7 orang sangsi Denda dan 18 sangsi sosial)

Hingga Pada pukul 18.05 di laksanakan apel konsolidasi yang dipimpin oleh Dandim 1615 Lotim Letkol Inf. Agus Prihanto Donny, S.Sos.

Kapolres Lombok Timur melalui Kasubbag Humas menerangkan, Kegiatan operasi gabungan merupakan kegiatan rutin untuk menindaklanjuti Perda no 7 tahun 2020 dan Perbub no 36 tahun 2020 tentang pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid 19 dengan tujuan untuk mencegah penularan Covid – 19 di wilayah Kabupaten Lombok Timur.