PostNTB.com – – Sebagai salah satu pintu akses masuk dan keluar di Pulau Lombok, Pelabuhan Penyeberangan Lembar juga tidak luput dari kegiatan Operasi Yustisi, Senin (29/9).
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Lembar Iptu I Made Dharma Y.P, S.T.K., S.I.K., mengatakan Razia/Yustisi di Pelabuhan Lembar sifatnya adalah kegiatan imbangan.
“Bentuknya yaitu penertiban penggunaan Masker dan pemantauan kepada para Pengguna jasa penyebrangan Lembar-Padangbai,” ungkapnya.
Selain itu kegiatan ini juga menyasar kepada Masyarakat di sekitar area pelabuhan Lembar, baik pedagang maupun yang bekerja di Pelabuhan.
“Penegakan Perda NTB Nomor 7 tahun 2020 Pelabuhan Penyebrangan Asdp Lembar ini terkait tentang Penanggulangan penyakit menular yang telah di terapkan mulai Hari Senin tanggal 14 September 2020,” jelasnya.
Menurutnya, melalui kegiatan penertiban ini diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran VirusCorona/Covid 19, khususnya di Pelabuhan Lembar.
“Kegiatan ini melibatkan Jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Lembar, BKO TNI-AL, serta relawan dari Masyarakat di Sekitar Pelabuhan,” ujarnya.
Pelibatan relawan ini diharapkan dapat menumbuhkan dan menyentuh kesadaran warganya, untuk bersama-sama menerapkan protocol Kesehatan saat beraktifitas.
“Tindakan yang diberikan berupa teguran lisan, tindakan push up, dan menyanyikan lagu kebangsaan kepada para Pengguna jasa dan Masyarakat Pelabuhan Lembar yang tidak menggunakan masker,” imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut juga, dibantu oleh relawan setempat, dilakukan himbauan agar tetap menggunakan masker dan menjalankan Protokol kesehatan yang ada di pelabuhan Lembar.
“Sebanyak 7 Pelanggar yang tidak menggunakan masker serta mendapatkan Sangsi Push up, 3 pelanggar mendapat teguran lisan, 3 pelanggar Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, serta 2 pelanggar dikenakan sanksi Squat jump,” terangnya.
Menurutnya, walaupun dilakukan secara tegas, namun dalam pelaksanaannya tetap dilakukan secara humanis dan terukur.