Isolasi mandiri, Hari Pasaran Desa Pelangan Sekotong Dibatasi

PostNTB.com – Hari pasaran Desa Pelangan Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat untuk sementara waktu dibatasi, Rabu (8/4).

Desa Pelangan Kec. Sekotong Kab. Lobar telah di laksanakan Program Penghentian sementara Kegiatan Hari Pasaran atau (Pekenan) untuk memutus rantai penyebaran Virus Corona/Covid – 19 . Terutama dalam batasan terhadap Para pedagang di pasar pelangan.

Kegiatan tersebut di laksanakan dalam rangka kegiatan Mandiri Kewilayahan terbatas untuk memutus rantai Penyebaran Virus Corona/ Covid -19.

Kapolsek Sekotong, Iptu I Kadek Sumerta SH mengatakan bahwa Program Penghentian sementara Kegiatan Hari Pasaran atau (Pekenan) khususnya hari ini di desa Pelangan setiap hari Rabu.

“Kegiatan tersebut untuk mengedukasi atau menghimbau kepada masyarakat, dengan tekhnis masyarakat yang datang atau berasal dari luar desa pelangan sebelum tiba atau memasuki wilayah desa pelangan di lakukan penyemprotan Disinfektan terlebih dahulu.

“Penyemprotan ini dilakukan oleh Tim Satgas Anti corona desa Pelangan di perbatasan desa pelangan dengan desa sekotong barat di dusun Kayu putih,” ujarnya.

Begitu juga masyrakat yang akan berjualan ke pasar tradisional pelangan, di himbau agar tidak datang atau melakukan transaksi jual beli dulu mengingat program Lokal Mandiri Kewilayahan Terbatas terhadap Pasar sedang dilakukan.

“Namun untuk pedagang lokal yang berasal dari pelangan sendiri masih di berikan ijin untuk melaksanakan transaksi jual beli,” imbuhnya.

Dalam penerapannya, masyarakat dari luar desa pelangan yang akan berjualan menggunakan mobil atau kendaraan besar menuju pelangan di batasi, jika memang bukan warga Pelangan akan diarahkan kembali ke daerahnya.

“Sedangkan, jika memang warga Pelangan yang baru pulang, maka akan dicek kesehatannya, Bahkan jika memang yang masuk tersebut bekerja di luar daerah, terutama di kota yang masuk zona merah, sementara akan dikarantina atau isolasi mandiri,” tandasnya.

Kapolsek menegaskan bahwa Intinya lebih ke arah menutup akses dari luar daerah pelangan tetap aman , begitu juga pasaran atau Pekenan hari rabu ini masyrakat luar desa pelangan yang akan berjualan tidak di perbolehkan melakukan transaksi di pasar pelangan.

hal ini dilakukan sesuai dengan surat edaran kecamatan sekotong nomor : 501/102/Ek.bang/IV/2020. tentang Penghentian sementara hari pasaran atau Pekenan.