Binkam  

Ingatkan Perda NTB No 7 Tahun 2020, Polsek Labuapi Sosialisasi ke Pasar Jreneng

postNTB.com – Menjelang diberlakukannya Perda NTB No.7 tahun 2020, Polsek Labuapi lebih gencar melakukan kegiatan Sosialisasi di Wilayahnya, Jumat (11/9).

Kapolsek Labuapi Iptu Jahyadi Sibawaih, SH mengatakan anggota Polsek Labuapi melakukan kegiatan Sosialisasi ini meyasa di Pusat perekonomian di Labuapi.

“Kegiatan Sosialisasi Perda Provinsi NTB No.7 tahun 2020 ini menyasar di Pusat keramaian di Labuapi, yaitu di Pasar Jerneng,” ungkapnya.

Bersama Bhabinkamtibmas Desa Bagik Polak Barat melaksanakan himbauan protokol kesehatan kepada para pedagang dan pengunjung pasar.

“Dimana disosialisasikan Perda Provinsi NTB No.7 tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular, dimana mulai tanggal 14 September 2020 mulai diberlakukan,” Kapolsek menekankan.

Dalam kegiatan tersebut personel Polsek Labuapi memberikan himbauan dan mengintruksikan kepada para pedagang dan pengunjung pasar serta masyarakat sekitar.

“Agar selalu menggunakan masker bila melakukan aktifitas di luar rumah atau di tempat umum, apabila tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi,” imbuhnya.

Adapun sanksi denda yang dapat dikenakan sebesar Rp.500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) dan ancaman kurungan 6 bulan.

“Sekalilagi diingatkan bahwa peraturan tersebut akan mulai diberlakukan pada hari Senin tanggal 14 September 2020,” tandasnya