postntb.com – Giat Imbangan Operasi Yustisi PERDA NTB Nomor 7 Tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular dan Pendisiplinan serta Penertiban Penggunaan Masker, Minggu (4/9).
Kegiatan Operasi yang sangat berkaitan erat dengan Penerapan adaptasi kebiasaan baru dalam memutus mata rantai penyebaran covid 19 ini digelar di Jln TGH. Abdul Karim tepat nya di depan mako Polsek Kediri Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat.
Kapolsek Kediri AKP Arjuna Wijaya, SIK mengatakan kegiatan di awali dengan apel kesiapan personil, meliputi arahan cara bertindak di Lapangan.
“Dimana kegiatan ini merupakan imbangan kegiatan Oprasi Yustisi Perda NTB Nomor 7 tahun 2020 ini ditekankan tetap dilakukan secara humanis,” ungkapnya.
Dimana tindakan kepada warga masyarakat yang melanggar secara humanis guna memberi kesadaran akan pentingnya protocol Kesehatan.
“Menghindari Tindakan kontra produktif kepada masyarakat sehingga kegiatan tersebut berdampak kepada kesadaran Masyarakat dalam Penerapan adaptasi kebiasaan baru,” ujarnya.
Dalam kegiatan operasi kali ini, Polsek Kediri berhasil menjaring 41 pelanggar, terutama yang tidak menggunakan masker.
“41 berhasil dijaring, dengan rincian Sanksi Teguran sebanyak 30 orang, sanksi sosial sebanyak 11 orang,” tandasnya.
Selanjutnya, Kapolsek mengatakan kegiatan ini akan tetap dilaksanakan hingga waktu yang tidak ditentukan, untuk memastikan kesadaran masyarakat dalam menerapkan Protokol Kesehatan