postntb.com – Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Antisipasi penyebaran Covid-19, tim gabungan terdiri Polres Lombok Timur, Kodim 1615 dan Pemkab Lombok Timur bakal melaksanakan operasi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19. Operasi ini akan dimulai Senin (14/9) di sejumlah titik strategis.
Kapolres Lombok Timur, AKBP Tunggul Sinatrio mengatakan, operasi kali ini melibatkan semua instansi terkait. Operasi ini berdasarkan Instruksi Presiden No 6 tahun 2020 dalam Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Covid-19, Perda Provinsi NTB No 7 tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular dan Pergub NTB tahun 50 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Personel akan dibagi beberapa tim untuk menyasar sejumlah wilayah,” ujarnya.
Dalam operasi sendiri, tim akan melakukan penindakan humanis namun bisa juga penindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.”Helm wajib, masker harus,” serunya.
Sebelumnya, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono dalam pesan yang disampaikan kepada seluruh Kapolda di Indonesia mengatakan, bahwa yang sudah membuat Perda pendisiplinan protokol Covid-19 baru Provinsi NTB. Hal ini sesuai pula dengan paparan Mendagri Prof. Tito Karnavian yang disampaikan akhir pekan ini.
Menurut Wakapolri, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota lainnya di Indonesia hanya memiliki regulasi masih dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah (Perkada) bahkan ada pemerintah daerah yang sama sekali belum menerbitkan Perkada. Sementara untuk kegiatan Ops yustisi, penegakannya harus dalam bentuk Perda.
“Oleh karena itu agar para Kapolda bersama Kajati dan Pangdam mendorong para kepala daerah dan DPRD masing-masing untuk segera membuat Perda sesuai Inpres No 6 tahun 2020,” Kata Wakapolri.
Sebelum Perda selesai dibahas di seluruh Indonesia, Wakapolri meminta agar kegiatan pendisiplinan tetap dilakukan dengan mengedepankan Satpol PP yang didampingi oleh TNI/ Polri.
Kepala Biro Hukum Setda NTB H. Ruslan Abdul Gani SH, MH mengatakan lahirnya Perda Penanggulangan Penyakit Menular karena Gubernur NTB bersama Wakil Gubernur, pimpinan DPRD serta Kapolda dan Danrem 162/WB melihat Perda ini sangat penting diadakan untuk mendisiplinkan masyakarat selama pandemi.
“Untuk mengatasi pandemi Covid ini harus ada regulasi dan regulasi itu tidak bisa kalau hanya berbentuk Perkada, harus berbentuk Perda,” ujar Karo Hukum Setda NTB, H. Ruslan Abdul Gani, Minggu (13/9).