postNTB.com – Kegiatan Operasi Yustisi yang dicanangkan oleh Pemerintah sejak tanggal 14 September 2020 yang lalu hingga kini terus secara massif dilakukan pada setiap wilayah di Kabupaten Lombok Barat.
Khususnya di Kecamatan Gerung, Polsek Gerung melakukan operasi yustisi terus dilakukan secara masif dan maksimal dengan menggandeng personil gabungan TNI dan pemerintah Kecamatan Gerung.
Dalam masa kepemimpinanya, Kapolsek Gerung menturkan Kegiatan Operasi Yustisi Imbangan Perda NTB No. 7 Tahun 2020 tersebut dilakukan setiap hari dan secara maksimal pada setiap wilayah di Kecamatan Gerung.
“Bersama personil Koramil dan Staf Kecamatan Gerung, kali ini operasi yustisi dilaksanakan di Jalan Gatot Subroto tepatnya didepan Mapolsek Gerung Kecamatan Gerung Kabupaten Lombok Barat,” tuturnya. (Sabtu,3/10/2020)
Dengan mengedepankan edukasi dan himbauan, Personil gabungan terus melakukan penindakan terhadap para pelanggar yang tidak mematuhi protokol Kesehatan saat melintasi jalur Razia tersebut.
Puluhan personil yang tergabung dalam Ops Yustisi tersebut pasalnya secara maksimal terus berupaya menekan penyebaran Covid-19 di Kecamatan Gerung dengan setiap hari mengadakan Razia untuk lebih mendisiplinkan warganya.
“Pagi, siang dan malam. Setiap hari secara bertahap penggelaran Razia ini kami lakukan dengan tempat yang berbeda untuk lebih mendisiplinkan lagi masyarakat dalam menerapkan prokes ditengah pandemic Covid-19 ini,” beber Kapolsek.
Saat dilaksanakan Razia pada pagi hari tersebut, sedikitnya puluhan pelanggar terjaring Razia saat melintasi jalur tersebut yang kedapatan tidak mematuhi protokol Kesehatan.
“65 Pelanggar sedikitnya kami beri penindakan dengan memberikan sanksi sosial dan teguran lisan supaya lebih sadar dalam meningkatkan kedisiplinannya untuk menerapkan protokol Kesehatan Covid untuk saling melindungi,” imbuhnya.
Kegiatan yang dilakukan secara rutin tersebut menurutnya sangat efektif dalam memberikan edukasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat seperti menggunakan masker, jaga jarak dan selalu mencuci tangan.