postntb.com – Polsek Lembar melaksanakan Kegiatan imbangan operasi penegakan Non Yustisi, dalam rangka penertiban penggunaan Masker sesuai dengan Perda NTB No. 7 Tahun 2020, Rabu (18/11).
Kapolsek Lembar Ipda Boi Ari Purnomo, SH mengatakan dimana dalam kegiatan imbangan ini untuk mendukung dalam penanggulangan penyakit menular yang dilaksanakan oleh Personil Polsek Lembar.
“Kegiatan imbangan operasi penegakan Non Yustisi ini dalam rangka penertiban penggunaan Masker, sesuai dengan PERDA NTB No. 7 Tahun 2020,” ungkapnya.
Kali ini Personil Polsek Lembar melakukan kegiatan Oprasi di Jl. Datu Kedaro depan Mako Polsek Lembar Ds. Labuan tereng Kec. Lembar Kab. Lobar.
“Polsek lembar menurunkan 25 Personil, dimana menyasar kepada pengguna jalan di depan Mako Polsek Lembar, khususnya dalam penggunaan masker,” ujarnya.
Dijelasakan pula, bahwa kegiatan imbangan operasi penegakan Non Yustisi penertiban penggunaan Masker, sesuai dengan PERDA NTB No. 7 Tahun 2020, dimana sudah lama diberlakukan.
“Seperti kita ketahui bersama bahwa, penegakan Perda NTB, sudah diberlakukan mulai hari Senin tanggal 14 September 2020 sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan oleh Pemerintah Daerah,” imbuhnya.
Kapolsek mengatakan, bahwa terhadap personel yang melaksanakan kegiatan ini, ditekankan dilakukan secara humanis.
“Pemeriksaan dilakukan kepada pengguna jalan, baik dari arah Lembar menuju Sekotong, maupun sebaliknya, dari arah Sekotong menuju Lembar,” jelasnya.
Apabila masih ditemukan warga masyarakat yang tidak menggunakan masker, langsung diberikan sanksi, baik sanksi sosial maupun sanksi teguran.
“Sanksi ini bertujuan, agar warga masyarakat lebih disiplin mematuhi protokol kesehatan Covid-19,’ imbuhnya.
Selama kegiatan berlangsung terdampat 17 warga masyarakat masih melanggar Perda NTB No. 7 Tahun 2020, dan Sebagian besar pelanggaran yang dilakukan karena tidak menggunakan masker.
“Terhadap pelanggar, diberikan sanksi sosial dan sanksi teguran diantaranya, 15 Orang dikenakan sanksi teguran lisan dan dua Orang dikenakan sanksi berupa push up,” ucapnya.
Selain itu, untuk para pelanggar, di arahkan untuk kembali melengkapi diri dengan masker terlebih dahulu.