Postntb – Tiga Pilar di kecamatan Labuapi melakukan kegiatan Imbangan Ops Yustisi Operasi Yustisi penegakan Perda Nomor 7 tahun 2020.
Operasi penegakan Perda Nomor 7 tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular yang bertempat di Jalan Raya Desa Terong Tawah Kec. Labuapi, Sabtu (26/9).
Kapolsek Labuapi Iptu Jahyadi Sibawaih, S.H., mengatakan kegiatan Operasi Yustisi kali ini melibatkan tiga pilar Kecamatan Labuapi.
“Kami dari Polsek Labuapi dan Posramil Labuapi bersama Camat Labuapi bersama-sama turun dilapangan, melakukan kegiatan Operasi ini,” ungkapnya.
Dari Kecamatan sendiri, menurunkan langsung Kasi Trantib beserta anggotanya, untuk mengoptimalkan kegiatan operasi ini.
“Untuk penindakan juga melibatkan dari trantib kecamatan, yang dibackup oleh Polsek dan Posramil,” imbuhnya.
Sebelum pelaksanaan kegiatan, terlebih dahulu dilaksanakan Apel Kesiapan yang dipimpin oleh Kapolsek Labuapi.
“Ditekankan kepada personel yang melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi, agar memberikan Tindakan dilakukan secara humanis,” imbuhnya.
Dalam kegiatan ops yustisi di labupai tersebut, sebanyak 20 pelanggar terjaring dan langsung diberi Tindakan.
“Terhadap pelanggar diberikan teguran lisan agar mereka tetap terbiasa mematuhi protokol Kesehatan, dan dihimbau untuk Kembali melengkapi diri dengan masker terlebih dahulu,” tandasnya.
Kegiatan Operasi ini juga dilakukan di lokasi lainnya yaitu di Jalan Raya Gunung Pengsong, menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Di Lokasi ini Sanksi teguran dilakukan terhadap 10 orang , Sanksi terbatas berupa menyanyikan lagu Indonesia Raya dan mengucap Pancasila 2 orang dan Sanksi push up 2 orang.