PostNTB.com – Sejumlah Personel Polsek Sekotong Kembali melakukan penertiban masker sekaligus Sosialisasi Perda NTB Nomor 7 Tahun 2020 Di Jalan Raya Dusun Sayong Daye Desa Cendi Manik Kec. Sekotong Kab. Lobar, Minggu (6/9).
Kapolsek Sekotong Iptu I Kadek Sumerta, SH mengatakan, kegiatan Sosialisasi Perda NTB Nomor 7 Tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular ini dilakukan secara massif di Wilayahnya.
“Dimana akan diberlakukan pada tanggal 14 September 2020, dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid 19,” ungkapnya.
Dalam pelaksanaannya, Kapolsek menekankan kepada anggota bahwa Razia harus dilakukan secara tegas dan terukur serta dengan cara humanis dan tidak arogan.
“Kegiatan sifatnya sosialisasi dan himbauan sehingga dilaksanakan Edukasi atau Sosialisasi kepada masyarakat Perda NTB nomor 7 tahun 2020,” imbuhnya.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan dengan menggunakan alat pengeras suara dilengkapi Banner himbauan diatas kendaraan Patroli Polsek Sekotong yang ditunjukkan dan diperdengarkan kepada masyarakat.
“Sebagai pengingat kepada Masyarakat, Sosialisasi dilakukan dengan media dan sarana pendukung melalui banner dan pengeras suara,” ucapnya.
Terhadap pengendara yang melintas, disampaikan bahwa masyarakat yang tidak menggunakan masker akan diberikan sanksi administasi sebesar Rp. 500 ribu dan ancaman Pidana kurungan maksimal 6 bulan.
“Tujuannya sama, kegiatan tersebut untuk memutus mata rantai penyebaran covid 19,” tandasnya.