Postntb.com – Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Utara berhasil melakukan penangkapan terhadap satu pelaku pencurian dengan pemberatan di Dusun Lendang Galuh Kec.Tanjung KLU, Kamis (7/10/20) pukul 06.30 wita.
Pelaku pencurian tersebut beirinisial RS (40) yang merupakan warga Dusun Karang Montong Daya Desa Pemenang Timur Kec. Pemenang KLU.
Kasat Reskrim Polres Lotara AKP Anton Rama Putra S.H., S.I.K. saat dikonfirmasi melalui PS. Paur Humas Polres Lotara Bripka I GD. Wiswakarma membenarkan penangkapan tersebut dan berhasil mengamankan pelaku.
Dijelaskan bahwa di Duga Tersangka Saudara RS masuk ke Toko korban dengan cara memanjat Pagar kemudian mencongkel pintu Toko menggunakan parang sehingga pintu terbuka.
usai mencongkel pintu toko kedua tersangka Mengambil 8 biji tabung Gas ukuran 3 Kilogram kemudian di masukkan ke dalam dua buah karung Besar. Setelah berhasil mendapatkan barang Curian Ke dua tersangka tersebut lari Ke arah timur (Tanjung) Dengan Menggunakan Motor Fu warna Hitam.
Usai melakukan aksinya, kemudian sekitar Pukul 21.00 wita beberapa warga mencurigai dua orang tersangka tersebut karena membawa dua buah karung besar yang keluar dari Toko Korban
Dan langsung kabur sepeda motor ke arah timur Dusun Cupek.
Melihat aksi tersebut warga sekitar mengejar Kemudian menghubungi Bhabinkamtibmas Desa Sigar Penjalin,Babinsa Desa Sigar Penjalin Untuk Membantu warga.
Mendengar Informasi Tersebut Intel Korem 162 Wira Bhakti Sertu Ahmad Zaini Menghubungi Tim Puma Res Lotara.
Dan untuk pelaku inisial RS ini sempat melarikan diri dari petugas sekitar dua bulan yang lalu, dan kali ini Tim melakukan Pengejaran Tersangka RS. keberadaan tersangka yang berpindah-pindah dari hutan Kec.Bayan dan pemenang mempersulit petugas kepolisian untuk membekuk tersangka.
Pada ahirnya warga menginformasikan pada hari Rabu Tanggal 07 Oktober 2020 keberadaan tersangka di Hutan Terengan Kec.Pemenang Timur. Yang diketahui kerang keluar apabila hendak membeli makan. Betul saja pada pagi hari seusai subuh, Tim Melakukan Pengintaian dari Pukul 04.30 wita di salah satu warung warga di dusun Lendang Lekong dan Pada sekitar Pukul 06.00 wita.
Dan pada jam 06.00 wita Tim melihat tersangka saat tengah membeli makanan, sigap Tim puma kemudian meringkus tersangka tanpa perlawanan.
“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan, selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Lotara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.” Ujar Wiswa.
Dari kasus ini Petugas menyita 7 barang bukti berupa Delapan (8) Biji Tabung Gas Elpiji ukuran 3 Kg, Satu (1) Unit Sepeda Motor Suzuki FU Warna Hitam Dengan Noka : MH8BG41CABJ656059 (Tanpa Identitas), Dua (2) Buah Karung Warna Putih, Satu (1) Unit Hp Xiaomi 4X Warna Putih, Satu (1) Buah Obeng Warna Kuning dan Potongan Kayu Koncian Toko.
Tim Melakukan Pengejaran Tersangka RS sekitar Dua Bulan Lebih Dari Kejadian, keberadaan Tsk Yang berpindah-pindah dari hutan Kec.Bayan dan pemenang,Pada Hari Rabu Tanggal 07 Oktober 2020 Warga Masyarakat Memberikan Informasi Berada Di Hutan Terengan Kec.Pemenang Timur Yang apabila Keluar Hutan untuk membeli makan Pada Pagi hari habis Warga sholat subuh,Tim Melakukan Pengintaian dari Pukul 04.30 wita di salah satu warung warga di dusun Lendang Lekong dan Pada sekitar Pukul 06.00 wita Di duga Tsk keluar dari hutan hendak membeli makan Tim Langsung Menyergap Tersangka. Kemudian Tersangka Di bawa ke mako sat Reskrim Res lotara untuk Proses Lebih Lanjut.